peraturan:0tkbpera:2ea279ca696946aceb4337fb1ba9b23a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2248/PJ.54/1998 TENTANG SANKSI BUNGA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PPN BULAN MARET 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.34/1998 tanggal 15 Mei 1998 perihal Pembayaran dan Penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPnBM Bulan April 1998 terdapat permasalahan berapa besarnya sanksi bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran setoran Masa PPN Masa Pajak Maret 1998 yang dibayar tanggal 18 Mei 1998. 2. a. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 diatur bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. b. Pada alinea 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.34/1998 tanggal 15 Mei 1998 tentang Pembayaran dan Penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran PPN/PPnBM Bulan April 1998 ditegaskan bahwa : - Berkenaan dengan banyaknya kantor bank yang tidak beroperasi pada tanggal 14 dan 15 Mei 1998 di wilayah Jabotabek, maka mengakibatkan pembayaran pajak melalui bank persepsi tidak dapat dilaksanakan. - Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan petunjuk bahwa khusus untuk pembayaran dan penyetoran PPN bulan April 1998 yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Mei 1998 tidak perlu diterbitkan STP. Untuk itu, pada SSP lembar ke-3 (bagian atas) yang disetor Wajib Pajak pada tanggal tersebut agar dicantumkan "Sesuai SE-07/PJ.34/1998". 3. Sesuai uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing- masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Dalam kasus Saudara, atas keterlambatan pembayaran setoran PPN Masa Pajak Maret 1998 yang dibayar tanggal 18 Mei 1998 dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 untuk keterlambatan pembayaran lewat tanggal 15 bulan April 1998, sedangkan pembayaran tanggal 18 Mei 1998 tidak dapat dianggap terlambat karena pada saat tanggal 14 dan 15 Mei 1998 bank persepsi di wilayah Jabotabek tidak beroperasi sehingga untuk pembayaran dan penyetoran PPN bulan April 1998 yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Mei 1998 tidak menyebabkan Saudara dikenakan sanksi bunga 2% (dua persen) atas pembayaran tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2ea279ca696946aceb4337fb1ba9b23a.txt · Last modified: (external edit)