peraturan:0tkbpera:2ea19e760aeeeeeb813a2406d0d31a25
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 274/PJ.31/2004
TENTANG
STATUS PERPAJAKAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporannya serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat
Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang
Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, yang pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
1) Pasal 1 butir 23:
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian
Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;
2) Pasal 45:
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan Badan
Hukum Milik Negara;
3) Pasal 48:
Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah;
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pelaksana tidak mencari keuntungan dan surplus
dana sebagai selisih penerimaan dengan realisasi dana pembiayaan kegiatan operasional
disetor ke KPKN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa BPMIGAS adalah:
1) Bukan Subjek Pajak;
2) Bukan pemungut, penyetor dan pelapor PPN dan PPnBM.
Saudara memerlukan penegasan atas kedua hal tersebut.
2. Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara
lain ditegaskan bahwa:
a. Pasal 45 ayat (1):
Badan Hukum Milik Negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum
perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara
profesional;
b. Pasal 48 ayat (1):
Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja Sama dengan Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai upah manajemen yang
diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 5 ayat (1):
Kekayaan Badan Pelaksana merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Pasal 6:
1) Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan atas pelaksanaan fungsi
dan tugasnya, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar persentase tertentu
dari penerimaan Negara dari setiap Kegiatan Usaha Hulu;
2) Badan Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan
dan belanja serta rencana kerja tahunan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan
dan disahkan;
c. Pasal 7:
1) Badan Pelaksanaan mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan
pembiayaan operasional yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
2) Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana dengan dana pembiayaan
kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional, dan penerimaan dari
pengalihan kekayaan Badan Pelaksana merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf b:
Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam Penjelasan Pasal tersebut antara
lain ditegaskan, pengertian badan adalah "sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai
Subjek Pajak, yaitu:
1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
3) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah; dan
4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara."
b. Pasal 4 ayat (1):
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
5. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut,
Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa:
a. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran
yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan
Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota;
b. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Pajak Penghasilan
1) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) berstatus
sebagai Badan Hukum Milik Negara yang merupakan subjek hukum perdata.
Kekayaan BPMIGAS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh Karena itu
BPMIGAS bukan dan tidak dapat disamakan sebagai lembaga atau unit Pemerintah
yang menjalankan fungsi publik;
2) BPMIGAS termasuk sebagai Subjek Pajak badan, meskipun tidak melakukan kegiatan
usaha atau mencari keuntungan;
3) Penerimaan BPMIGAS berupa imbalan jasa manajemen profesional meskipun
bersumber dari APBN dan penerimaan BPMIGAS dari keuntungan pengalihan
kekayaan dan penghasilan lainnya (misal, bunga simpanan pada bank) merupakan
Objek Pajak, meskipun surplus dana dan penerimaan dari pengalihan kekayaan
dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4) Pajak Penghasilan yang terutang oleh BPMIGAS dihitung berdasarkan ketentuan
umum UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
b. Pajak Pertambahan Nilai
BPMIGAS tidak termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah atau Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Oleh
karena itu, atas pembayaran yang dilakukan BPMIGAS atas perolehan BKP dan atau JKP, PPN
yang terutang tetap dibayar sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku umum.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2ea19e760aeeeeeb813a2406d0d31a25.txt · Last modified: by 127.0.0.1