peraturan:0tkbpera:2e9f978b222a956ba6bdf427efbd9ab3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 71/PJ.32/1996 TENTANG PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa : - Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan yang dilaksanakan PT VIK sebagai anggota asosiasi telah dipungut dan disetor oleh Pemerintah. - Karena tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak atas tagihan kepada pemberi kerja yang disampaikan melalui Lead Firm, oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan telah diterbitkan Surat Teguran. Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan pengaturan pemungutan-nya yang akan datang. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah bentuk kerjasama operasi. 4. Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 23 Mei 1995 tentang pekerjaan konsultan untuk Proyek Irigasi Way Sekampung disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Konsultan dalam perjanjian tersebut yaitu XYZ Ltd dan PT ABC, PT PQR, PT VIK, PT STU, dan PT DEF. 5. Pada butir 5 perjanjian antara anggota (Internal Agreement) tanggal 22 Mei 1994 disebutkan bahwa masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada XYZ Ltd dan kemudian XYZ Ltd membuat tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada Pemberi Kerja. 6. Atas permasalahan yang sama telah diberikan penegasan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1743/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995 sebagai jawaban atas surat Nomor : 202/KEU/IKA/1995 tanggal 21 Juli 1995. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 7.1. Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Pimpinan Asosiasi kepada perusahaan anggota kerjasama operasi perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur Pajak telah dibuat oleh Pimpinan Asosiasi pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemilik Proyek. 7.2. Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Pimpinan Asosiasi kepada perusahaan anggota kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Pimpinan Asosiasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/2e9f978b222a956ba6bdf427efbd9ab3.txt · Last modified: by 127.0.0.1