User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2e9f978b222a956ba6bdf427efbd9ab3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 71/PJ.32/1996

                            TENTANG

            PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa :
    -   Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan yang dilaksanakan PT VIK sebagai anggota asosiasi 
        telah dipungut dan disetor oleh Pemerintah.

    -   Karena tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak atas tagihan kepada pemberi 
        kerja yang disampaikan melalui Lead Firm, oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan 
        telah diterbitkan Surat Teguran.

    Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan 
    pengaturan pemungutan-nya yang akan datang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk 
    dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah 
    bentuk kerjasama operasi.

4.  Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 23 Mei 1995 tentang pekerjaan konsultan untuk Proyek 
    Irigasi Way Sekampung disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Konsultan dalam perjanjian 
    tersebut yaitu XYZ Ltd dan PT ABC, PT PQR, 
    PT VIK, PT STU, dan PT DEF.

5.  Pada butir 5 perjanjian antara anggota (Internal Agreement) tanggal 22 Mei 1994 disebutkan bahwa 
    masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada XYZ Ltd dan kemudian XYZ Ltd membuat 
    tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada Pemberi Kerja.

6.  Atas permasalahan yang sama telah diberikan penegasan dengan surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor S-1743/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995 sebagai jawaban atas surat Nomor : 
    202/KEU/IKA/1995 tanggal 21 Juli 1995.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    7.1.    Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Pimpinan Asosiasi kepada 
        perusahaan anggota kerjasama operasi perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur Pajak 
        telah dibuat oleh Pimpinan Asosiasi pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak 
        kepada Pemilik Proyek.

    7.2.    Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Pimpinan Asosiasi kepada perusahaan anggota 
        kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena 
        Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Pimpinan Asosiasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN 

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/2e9f978b222a956ba6bdf427efbd9ab3.txt · Last modified: by 127.0.0.1