peraturan:0tkbpera:2e976ab88a42d723d9f2ee6027b707f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 233/PJ.54/2000
TENTANG
PENERAPAN SANKSI PASAL 13 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 November 1999 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ekspor dan terdaftar pada
KPP PMA III.
b. Untuk Masa Pajak Desember 1997, PT. ABC melaporkan dalam SPT Masa PPN ekspor
sebesar Rp.3.678.108.000,- dan Pajak Masukan sebesar Rp. 16.680.166,- sehingga terjadi
kelebihan bayar sebesar Rp.16.680.166,-. Atas kelebihan bayar tersebut oleh PT. ABC
dimintakan untuk direstitusi.
c. Berdasarkan permohonan restitusi tersebut, sesuai hasil pemeriksaan KPP PMA III ternyata
dari jumlah ekspor sebesar Rp.3.678.108.000,- hanya sebesar Rp.1.904.101.018,- yang dapat
diakui sebagai penyerahan ekspor dan sisanya sebesar Rp.1.774.006.982,- tidak didukung
dokumen ekspor yang lengkap seperti PEB, B/L dan sebagainya sehingga dianggap sebagai
penyerahan lokal.
d. Atas jumlah sebesar Rp.1.774.006.982,- tersebut setelah memperhitungkan Pajak Masukan
sebesar Rp.15.799.603,- oleh KPP PMA III diterbitkan SKPKB PPN sebesar Rp.161.601.095,-
ditambah sanksi kenaikan sebesar 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 sehingga jumlah PPN yang harus dibayar menjadi Rp.323.202.190,-.
2. Dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 TAHUN 1994 diatur bahwa :
a. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen).
b. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penerapan sanksi Pasal 13
ayat (3) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan oleh KPP PMA III atas kurang bayar
PT. ABC, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2e976ab88a42d723d9f2ee6027b707f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1