peraturan:0tkbpera:2e92962c0b6996add9517e4242ea9bdc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 419/PJ.53/1996
TENTANG
PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI
UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 58 TAHUN 1985, atas impor barang-barang sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri PPN yang terutang
ditanggung Pemerintah.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 402/KMK.04/1985,
kontraktor yang menyerahkan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari
proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman luar negeri atau hibah,
terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari
APBN yang disediakan untuk Departemen Tekhnis atau lembaga Pemerintah yang menangani proyek
Pemerintah tersebut.
3. Sesuai dengan butir 2b Surat Menteri Keuangan No. 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN
yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari
proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau bantuan luar negeri yang
diteruspinjamkan kepada BUMN/D dibayar dari dana BUMN/D penerima pinjaman.
4. Dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta pertanyaan dalam surat Saudara,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Untuk periode sebelum tanggal 1 April 1995, pengadaan barang/jasa dari dalam negeri (lokal)
atas proyek PDAM Kotamadya Surabaya yang dananya berasal dari bantuan luar negeri yang
diteruspinjamkan (SLA), terutang PPN yang dananya harus disediakan oleh PDAM sendiri.
Atas kontrak pengadaan barang dalam negeri yang selama ini dipungut PPN, sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dimintakan restitusi.
b. Untuk periode setelah tanggal 1 April 1995 atas impor dan atas kontrak pengadaan barang
kena pajak dan jasa kena pajak dari proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar
negeri, PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
No. 42 TAHUN 1995.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2e92962c0b6996add9517e4242ea9bdc.txt · Last modified: by 127.0.0.1