peraturan:0tkbpera:2e907f44e0a9616314cf3d964d4e3c93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 167/PJ.32/1998
TENTANG
TANGGAPAN PEMERINTAH LATVIA TERHADAP DRAFT INDONESIA DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterimanya Bahan Rapat Atas Tanggapan Pemerintah Latvia Terhadap Draft Indonesia
Dalam Perjanjian Angkatan Laut, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam hal perpajakan antar kedua
negara (Indonesia dan Latvia) diatur tersendiri dalam perjanjian bilateral tentang Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana yang lazim dilakukan selama ini.
Dengan demikian kami mengusulkan agar draft yang menyangkut perpajakan dicabut dan tidak dimasukkan
dalam Perjanjian Angkutan Laut kedua negara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/2e907f44e0a9616314cf3d964d4e3c93.txt · Last modified: by 127.0.0.1