peraturan:0tkbpera:2e85d72295b67c5b649290dfbf019285
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 665/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN BUKU-BUKU YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 2005 hal Penegasan Atas Buku-buku yang PPN- nya Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa: a. Hasil pertemuan dengan Kepala Seksi dan Account Representative KPP Wajib Pajak Besar Satu serta Kepala Seksi dan Account Representative KPP Madya Jakpus pada dasarnya menyatakan menerima daftar buku-buku yang tersebut di dalam surat Saudara yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah. b. Saudara meminta penegasan atas buku-buku yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman antara Kantor Pajak dan Penerbit. 2. Pasal 16 B huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (1), buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh TK, SD, SLTP, SLTA, SLB, PT/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan. b. Pasal 3 ayat (1), buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. c. Pasal 1 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (2) dan (3), yang tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum atau buku-buku pelajaran agama adalah buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan, kecuali telah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain menyebutkan bahwa: Pasal 1 : angka 1 huruf d, Dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Pasal 5 : (1) Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan Tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menyebutkan bahwa, selain hal- hal tersebut di atas, khusus untuk orang atau badan yang telah memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk memperoleh surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas setiap impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang sama. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Apabila buku-buku yang Saudara lampirkan yaitu buku bacaan anak (TK dan SD); buku bacaan remaja (SMP, SMA dan SMK); buku aktivitas pendidikan anak; buku komputer dan teknologi; buku elektronika; buku arsitektur dan desain interior; buku pelajaran bahasa; buku teks; buku komunikasi; buku manajemen, bisnis dan investasi; buku sejarah; buku sosial, politik dan budaya; buku sastra; buku kamus dan referensi; buku filsafat termasuk ke dalam kategori kurikulum sekolah dan mendukung kurikulum sekolah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, maka buku-buku tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sebaliknya untuk buku-buku seperti buku referensi, serial/majalah komputer dan teknologi informasi, buku pelajaran fotografi, buku parenting, buku masak, buku manajemen dan pengembangan diri, buku biografi dan memoar, buku fashion dan beauty, buku hobby dan ketrampilan, buku kesehatan, buku pengembangan/pemberdayaan diri dan inspirasional, buku pendidikan anak dan keluarga, buku sains populer, buku cerita anak-anak, buku cerita remaja, buku komik pendidikan dan buku spiritualitas sebagaimana diuraikan dalam lampiran surat Saudara, tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001. Sehingga atas penyerahan buku-buku tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali bila buku-buku dimaksud telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. c. Apabila buku-buku yang Saudara lampirkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai buku yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah dan termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, atas penyerahan buku-buku tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN dan untuk selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN atas setiap impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang sama. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2e85d72295b67c5b649290dfbf019285.txt · Last modified: by 127.0.0.1