User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2e85d72295b67c5b649290dfbf019285
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 665/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PERMOHONAN PENEGASAN BUKU-BUKU YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 2005 hal Penegasan Atas Buku-buku yang PPN-
nya Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Hasil pertemuan dengan Kepala Seksi dan Account Representative KPP Wajib Pajak Besar Satu 
        serta Kepala Seksi dan Account Representative KPP Madya Jakpus pada dasarnya 
        menyatakan menerima daftar buku-buku yang tersebut di dalam surat Saudara yang PPN-nya 
        Ditanggung Pemerintah.
    b.  Saudara meminta penegasan atas buku-buku yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah untuk 
        menghindari kesalahpahaman antara Kantor Pajak dan Penerbit.

2.  Pasal 16 B huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
    ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara 
    waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
    tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan Yang Dibebaskan 
    Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 38 TAHUN 2003, atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku 
    pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, 
    Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan 
    Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1), buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang 
        dan kepustakaan yang dipergunakan oleh TK, SD, SLTP, SLTA, SLB, PT/Universitas, termasuk 
        Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan 
        Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang 
        mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
    b.  Pasal 3 ayat (1), buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan 
        dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan 
        Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan 
        Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
    c.  Pasal 1 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (2) dan (3), yang tidak termasuk dalam pengertian 
        buku-buku pelajaran umum atau buku-buku pelajaran agama adalah buku hiburan, buku 
        roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar 
        keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku 
        reproduksi lukisan, kecuali telah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri 
        Agama atau pejabat yang ditunjuk.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan 
    Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain menyebutkan bahwa:
    Pasal 1 :   angka 1 huruf d, Dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan Barang 
            Kena Pajak Tertentu adalah : Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku 
            pelajaran agama.
    Pasal 5 :   (1) Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak 
                Pertambahan Nilai.
            (2) Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang 
                Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan 
                mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
                diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
            (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 
                orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang 
                Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih 
                memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran 
                agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) 
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan 
                Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama 
                Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
                Pertambahan Nilai.

6.  Butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.51/2003 tentang Penyampaian 
    Ketentuan Tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menyebutkan bahwa, selain hal-
    hal tersebut di atas, khusus untuk orang atau badan yang telah memperoleh fasilitas PPN Ditanggung 
    Pemerintah atau fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktorat 
    Jenderal Pajak atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran 
    umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan 
    permohonan untuk memperoleh surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas setiap impor 
    atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang sama.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Apabila buku-buku yang Saudara lampirkan yaitu buku bacaan anak (TK dan SD); buku 
        bacaan remaja (SMP, SMA dan SMK); buku aktivitas pendidikan anak; buku komputer dan 
        teknologi; buku elektronika; buku arsitektur dan desain interior; buku pelajaran bahasa; buku 
        teks; buku komunikasi; buku manajemen, bisnis dan investasi; buku sejarah; buku sosial, 
        politik dan budaya; buku sastra; buku kamus dan referensi; buku filsafat termasuk ke dalam 
        kategori kurikulum sekolah dan mendukung kurikulum sekolah sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, maka buku-buku tersebut dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sebaliknya untuk buku-buku seperti buku referensi, serial/majalah komputer dan teknologi 
        informasi, buku pelajaran fotografi, buku parenting, buku masak, buku manajemen dan 
        pengembangan diri, buku biografi dan memoar, buku fashion dan beauty, buku hobby dan 
        ketrampilan, buku kesehatan, buku pengembangan/pemberdayaan diri dan inspirasional, buku 
        pendidikan anak dan keluarga, buku sains populer, buku cerita anak-anak, buku cerita 
        remaja, buku komik pendidikan dan buku spiritualitas sebagaimana diuraikan dalam lampiran 
        surat Saudara, tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001. 
        Sehingga atas penyerahan buku-buku tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali bila 
        buku-buku dimaksud telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan 
        Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
    c.  Apabila buku-buku yang Saudara lampirkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai buku yang 
        mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah dan termasuk dalam pengertian buku-buku 
        pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, atas penyerahan buku-buku tersebut 
        dibebaskan dari pengenaan PPN dan untuk selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan 
        permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN atas setiap impor atau 
        penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang 
        sama.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2e85d72295b67c5b649290dfbf019285.txt · Last modified: by 127.0.0.1