peraturan:0tkbpera:2e855f9489df0712b4bd8ea9e2848c5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2470/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal pencabutan NPPKP a.n. A, NPWP XXX, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan darat, selain jasa persewaan alat angkutan darat, dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum di darat yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995, memperjelas bahwa yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Jasa angkutan barang di darat yang dilakukan oleh Biro Muatan dan Angkutan XYZ, pada tanggal 31 Desember 1994 dan sebelumnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1. 4.2. Jasa angkutan barang di darat yang dilakukan oleh Biro Muatan dan Angkutan XYZ, pada tanggal 1 Januari 1995 dan sesudahnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2e855f9489df0712b4bd8ea9e2848c5a.txt · Last modified: (external edit)