User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2e855f9489df0712b4bd8ea9e2848c5a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2470/PJ.53/1995

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal pencabutan NPPKP a.n. A, 
NPWP XXX, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan darat, selain 
    jasa persewaan alat angkutan darat, dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 
    50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum di darat yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta, 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995, memperjelas bahwa yang 
    dimaksud dengan jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang 
    dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, 
    selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, maka diberikan penegasan 
    sebagai berikut :

    4.1.    Jasa angkutan barang di darat yang dilakukan oleh Biro Muatan dan Angkutan XYZ, pada 
        tanggal 31 Desember 1994 dan sebelumnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang 
        memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1.

    4.2.    Jasa angkutan barang di darat yang dilakukan oleh Biro Muatan dan Angkutan XYZ, pada 
        tanggal 1 Januari 1995 dan sesudahnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang 
        memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2e855f9489df0712b4bd8ea9e2848c5a.txt · Last modified: (external edit)