peraturan:0tkbpera:2e855f9489df0712b4bd8ea9e2848c5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2470/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal pencabutan NPPKP a.n. A,
NPWP XXX, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan darat, selain
jasa persewaan alat angkutan darat, dikecualikan dari pengenaan PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor
50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum di darat yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995, memperjelas bahwa yang
dimaksud dengan jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang
dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran,
selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan
bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, maka diberikan penegasan
sebagai berikut :
4.1. Jasa angkutan barang di darat yang dilakukan oleh Biro Muatan dan Angkutan XYZ, pada
tanggal 31 Desember 1994 dan sebelumnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang
memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1.
4.2. Jasa angkutan barang di darat yang dilakukan oleh Biro Muatan dan Angkutan XYZ, pada
tanggal 1 Januari 1995 dan sesudahnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang
memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2e855f9489df0712b4bd8ea9e2848c5a.txt · Last modified: (external edit)