peraturan:0tkbpera:2e7ceec8361275c4e31fee5fe422740b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1995
TENTANG
PEMBENTUKAN BASIS DATA SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa KPPBB menyangkut pelaksanaan penyusunan basis
data akibat dari pendataan dengan pola SISMIOP tidak penuh dalam satuan Kecamatan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada dasarnya pendataan dengan pola SISMIOP dilakukan untuk satuan wilayah terkecil per
kecamatan, mengingat satuan basis data pada komputer adalah satu kecamatan. Jika pada saat ini
pendataan yang dilaksanakan tidak penuh satu kecamatan, maka dalam proses pembentukan basis
data (perekaman data) agar dilakukan tahapan pekerjaan sesuai petunjuk terlampir.
2. Untuk kesebandingan NJOP bumi pada kecamatan tersebut maka desa/kelurahan yang tidak dilakukan
pendataan dengan pola SISMIOP supaya dilakukan reklasifikasi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2e7ceec8361275c4e31fee5fe422740b.txt · Last modified: by 127.0.0.1