peraturan:0tkbpera:2e7638c6f7667569fe469fec28c7405b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/2003
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DAN TINDAKAN PENAGIHAN TERHADAP WAJIB PAJAK PINDAH TEMPAT
TERDAFTAR DARI SATU KPP KE KPP LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan menjaga tertib administrasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak dari satu KPP (KPP
lama) ke KPP lainnya (KPP baru), dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:
1. Terhadap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas yang mengajukan Surat Pernyataan Pindah dengan persyaratan lengkap dilakukan
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
2. PSL dilakukan oleh KPP lama dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi
semua kewajiban perpajakannya selama terdaftar sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tahun
pindah tempat terdaftarnya ke KPP baru, terbatas untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang belum
diperiksa.
3. Surat Pindah hanya dapat dikeluarkan oleh KPP lama apabila:
a. Wajib Pajak telah melunasi semua tunggakan pajaknya;
b. tidak sedang dilakukan tindakan penyidikan; dan
c. tidak sedang dilakukan tindakan pencegahan dan atau penyanderaan.
4. Apabila Wajib Pajak mempunyai tunggakan pajak dan belum dilakukan tindakan penagihan, maka
tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu pelaksanaan penagihan yang
telah ditentukan, termasuk pemblokiran rekening bank Wajib Pajak. Tindakan penagihan dilaksanakan
bersamaan dengan PSL dalam rangka WP pindah.
5. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dalam rangka pemeriksaan WP pindah harus diterbitkan dan
disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya Surat Pernyataan
Pindah dari Wajib Pajak dengan persyaratan lengkap atau tembusan Surat Keterangan Terdaftar dari
KPP baru.
6. PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
lama 2 (dua) bulan.
7. Dalam hal PSL tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pada butir 6 di
atas dan Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak, tidak sedang dilakukan tindakan penyidikan,
pencegahan dan atau penyanderaan, maka SP3 atas nama Wajib Pajak dimaksud dibatalkan dan
berkas Wajib Pajak harus segera dikirimkan ke KPP baru dalam jangka waktu 1 (satu) minggu. KPP
baru dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud untuk tahun-tahun pajak yang
belum dilakukan pemeriksaan dan melanjutkan tindakan penagihan.
8. Dalam hal PSL dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan semua tunggakan
pajak telah dilunasi maka semua berkas Wajib Pajak harus dikirimkan ke KPP baru paling lama dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SP3 diterbitkan. Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak
dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat ketetapan pajak.
9. Apabila dalam pelaksanaan tindakan penagihan telah dilakukan penyitaan atas monetary assets
(pemblokiran) dan Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari maka
pada hari berikutnya, Kepala KPP harus langsung meminta pimpinan bank untuk memindahbukukan
harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Bank ke Kas Negara.
10. Apabila setelah dilakukan tindakan penagihan namun Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk
melunasi seluruh utang pajaknya, maka Kepala KPP harus menyampaikan kronologis dan usulan
tindak lanjut kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk diterbitkan tindak lanjut penyelesaian
dengan menggunakan Lampiran 1.
11. Kepala Kantor Wilayah harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
surat dari KPP mengenai status Wajib Pajak dan memberikan petunjuk penyelesaian tunggakan
dengan menggunakan Lampiran 2.
12. Semua berkas Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Pindah beserta tindak lanjut yang
telah ditetapkan Kepala Kantor Wilayah atasannya harus dikirimkan ke KPP baru paling lama 4
(empat) bulan sejak SP3 diterbitkan, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan tindakan penyidikan,
pencegahan dan atau penyanderaan.
13. Apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan Lebih Bayar pada KPP baru dan setelah dilakukan
pemeriksaan tetap menunjukkan Lebih Bayar, namun berdasarkan ketentuan diatas berkas Wajib
Pajak belum diterima dari KPP lama maka KPP baru harus melakukan konfirmasi atas utang pajak
Wajib Pajak dimaksud ke KPP lama untuk ditindaklanjuti.
14. Apabila sedang dilakukan pemeriksaan di luar pemeriksaan dalam rangka WP pindah dengan kode 05,
dan Wajib Pajak dimaksud mengajukan Surat Pernyataan Pindah maka pemeriksaan harus
diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam angka Romawi I huruf C Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003. Kemudian Nota
Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat
ketetapan pajak. KPP baru harus melakukan konfirmasi atas utang pajak Wajib Pajak dimaksud ke
KPP lama untuk ditindaklanjuti.
15. Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pindah lebih dari satu kali dalam satu
tahun pajak, untuk mencegah kemungkinan adanya suatu rekayasa tempat terdaftar dalam rangka
penyalahgunaan ketentuan perpajakan, maka surat pernyataan tersebut dapat dijadikan sebagai data
atau keterangan untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan khusus dengan kode 11 (indikasi tindak
pidana).
16. Masa Transisi:
a. Semua pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan WP pindah dengan kode 05 yang belum
diselesaikan sampai dengan bulan Oktober 2003, harus ditindaklanjuti sesuai dengan
alternatif pada butir 7 dan 8 dan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dihitung mulai
tanggal 1 Nopember 2003;
b. Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh KPP lama setelah Wajib Pajak terdaftar dan
memperoleh NPWP pada KPP baru tidak termasuk sebagai tunggakan yang harus dilunasi
sebagai syarat penerbitan Surat Pindah;
c. SP3 WP Pindah yang diterbitkan sejak tanggal 1 Nopember 2003 diselesaikan mengikuti Surat
Edaran ini; dan
d. Semua LP2 yang sudah diterbitkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat
ketetapan pajak harus dikembalikan ke Direktorat P4 tanpa diisi dan ditandatangani.
17. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-11/PJ.7/1998 tanggal 19 Oktober 1998 dan angka Romawi II huruf E Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2e7638c6f7667569fe469fec28c7405b.txt · Last modified: by 127.0.0.1