peraturan:0tkbpera:2e74c2cf88f68a68c84e9509abc7ea56
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.6/1995

                        TENTANG

                      RENCANA KEGIATAN PENILAIAN INDIVIDUAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data laporan kegiatan penilaian individual (KPL.KP.PBB.6.11) diketahui bahwa sebagian besar 
KP.PBB belum melaksanakan penilaian individual tersebut.

Dalam rangka meningkatkan NJOP untuk obyek pajak tertentu dan meningkatkan kemampuan para pejabat 
fungsional penilai PBB serta para petugas di Seksi Pendataan dan Penilaian, dengan ini diminta agar Saudara 
mengisi daftar rencana kegiatan penilaian individual untuk tahun anggaran 1995/1996 yang akan dilaksanakan 
di unit masing-masing sebagaimana contoh blangko terlampir dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Daftar rencana kegiatan dimaksud akan dipakai sebagai dasar pengalokasian dana B.O. untuk 
    membiayai kegiatan tersebut.
2.  Setelah diisi diminta agar daftar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan diharapkan 
    dapat diterima selambat-lambatnya tanggal 17 April 1995.
3.  Hasil kegiatan penilaian dimaksud antara lain akan dipakai sebagai bahan penetapan angka kredit 
    bagi para penilai PBB.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2e74c2cf88f68a68c84e9509abc7ea56.txt · Last modified: (external edit)