peraturan:0tkbpera:2e74c2cf88f68a68c84e9509abc7ea56
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1995
TENTANG
RENCANA KEGIATAN PENILAIAN INDIVIDUAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan data laporan kegiatan penilaian individual (KPL.KP.PBB.6.11) diketahui bahwa sebagian besar
KP.PBB belum melaksanakan penilaian individual tersebut.
Dalam rangka meningkatkan NJOP untuk obyek pajak tertentu dan meningkatkan kemampuan para pejabat
fungsional penilai PBB serta para petugas di Seksi Pendataan dan Penilaian, dengan ini diminta agar Saudara
mengisi daftar rencana kegiatan penilaian individual untuk tahun anggaran 1995/1996 yang akan dilaksanakan
di unit masing-masing sebagaimana contoh blangko terlampir dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Daftar rencana kegiatan dimaksud akan dipakai sebagai dasar pengalokasian dana B.O. untuk
membiayai kegiatan tersebut.
2. Setelah diisi diminta agar daftar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan diharapkan
dapat diterima selambat-lambatnya tanggal 17 April 1995.
3. Hasil kegiatan penilaian dimaksud antara lain akan dipakai sebagai bahan penetapan angka kredit
bagi para penilai PBB.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2e74c2cf88f68a68c84e9509abc7ea56.txt · Last modified: by 127.0.0.1