peraturan:0tkbpera:2e74c2cf88f68a68c84e9509abc7ea56
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.6/1995 TENTANG RENCANA KEGIATAN PENILAIAN INDIVIDUAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan data laporan kegiatan penilaian individual (KPL.KP.PBB.6.11) diketahui bahwa sebagian besar KP.PBB belum melaksanakan penilaian individual tersebut. Dalam rangka meningkatkan NJOP untuk obyek pajak tertentu dan meningkatkan kemampuan para pejabat fungsional penilai PBB serta para petugas di Seksi Pendataan dan Penilaian, dengan ini diminta agar Saudara mengisi daftar rencana kegiatan penilaian individual untuk tahun anggaran 1995/1996 yang akan dilaksanakan di unit masing-masing sebagaimana contoh blangko terlampir dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Daftar rencana kegiatan dimaksud akan dipakai sebagai dasar pengalokasian dana B.O. untuk membiayai kegiatan tersebut. 2. Setelah diisi diminta agar daftar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan diharapkan dapat diterima selambat-lambatnya tanggal 17 April 1995. 3. Hasil kegiatan penilaian dimaksud antara lain akan dipakai sebagai bahan penetapan angka kredit bagi para penilai PBB. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2e74c2cf88f68a68c84e9509abc7ea56.txt · Last modified: (external edit)