peraturan:0tkbpera:2e65f2f2fdaf6c699b223c61b1b5ab89
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 478/KMK.04/1998
TENTANG
PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS
SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan makanan
pokok, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998;
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak
dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN
UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG
BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah makanan ternak dan unggas
dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas.
Pasal 2
(1) Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan
pembangunan nasional.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
melampirkan dokumen impor dan rekomendasi dari Departemen Pertanian.
Pasal 4
(1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES
37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.
Pasal 5
Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung
Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 6
Kecuali ditetapkan lain dalam Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 berlaku
sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 7
Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum
berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Nopember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/2e65f2f2fdaf6c699b223c61b1b5ab89.txt · Last modified: by 127.0.0.1