peraturan:0tkbpera:2e3d2c4f33a7a1f58bc6c81cacd21e9c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 137/PJ.43/2003
TENTANG
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai :
a. Bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh Petugas Dinas
Luar Asuransi Jiwa? Apakah dihitung pada setiap saat pembayaran komisi? Apakah dihitung
berdasarkan akumulasi komisi yang disetahunkan?
b. Apakah perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk menghitung SPT Tahunan PPh 21 setiap
Petugas Dinas Luar? Apakah hal ini menjadi tanggung jawab dari Petugas Dinas Luar itu
sendiri? (catatan; petugas dinas luar asuransi adalah bukan karyawan tetap dan dapat bekerja
berpindah-pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya).
2. Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 antara lain diatur bahwa Pemberi Kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran
dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan
atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan
pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian
pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban
memotong pajak.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diatur antara lain bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, apabila sampai dengan satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah
melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir bulan
berikutnya.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 8 Mei 2001 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal
26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 11 huruf a:
Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh diterapkan atas penghasilan bruto berupa
komisi yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi;
b. Pasal 21 ayat (1):
Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
yang terutang untuk setiap bulan takwim;
c. Pasal 21 ayat (5):
Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik
diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan Pajak kepada orang pribadi
bukan pegawai tetap;
d. Pasal 23 ayat (1):
Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal
21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau kantor Penyuluhan Pajak
setempat.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa:
a. Terhadap penghasilan berupa komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh oleh petugas dinas luar asuransi yang bukan merupakan
pegawai tetap, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17
Undang-undang PPh yang diterapkan atas jumlah penghasilan bruto setiap kali penghasilan
berupa komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut diterima
atau diperoleh;
b. Perusahaan Asuransi sebagai Pemotong PPh Pasal 21 mempunyai hak dan kewajiban
sebagai berikut:
i. Mendaftarkan diri sebagai wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha
dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP;
ii. Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang
terutang untuk setiap bulan takwim;
iii. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 baik diminta
maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan Pajak kepada petugas dinas luar
asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap;
iv. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan asuransi terdaftar atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat;
c. Petugas Dinas Luar Asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut:
i. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memperoleh penghasilan
yang jumlahnya melebihi PTKP setahun sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir 3;
ii. Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat petugas dinas luar asuransi terdaftar.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/2e3d2c4f33a7a1f58bc6c81cacd21e9c.txt · Last modified: by 127.0.0.1