peraturan:0tkbpera:2e2c4bf7ceaa4712a72dd5ee136dc9a8
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 291/KMK.04/1985
ÂÂÂ
TENTANG
MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 macam dan jenis Barang
Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3264);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 968/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang
Macam dan Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai tambahan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam lampiran II Keputusan ini
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagai
tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang
Barang Kena Pajak yang serupa dengan Barang kena Pajak yang tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II
dalam melaksanakan keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/2e2c4bf7ceaa4712a72dd5ee136dc9a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1