peraturan:0tkbpera:2e2c080d5490760af59d0baf5acbb84e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 89/PJ.311/2000

                             TENTANG

                       PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan induk 
    (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan telah terdaftar di Bursa Efek. 
    Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat dihindari adanya pinjaman dari 
    perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya kebutuhan mendesak dari 
    perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. Adakalanya pinjaman tersebut 
    tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak sedang dalam kesulitan keuangan. 
    Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal tersebut menjadi perdebatan antara 
    diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau apakah pinjaman tersebut mengandung bunga 
    yang terselubung (deem interest).

    Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Pokok-pokok 
    Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, Saudara mohon penjelasan 
    beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Apakah Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh tanpa 
        bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya ?
    b.  Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh karena satu dan lain hal beban 
        bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu tanggal tertentu kapankah 
        terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ?
    c.  Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana 
        konsekuensi perpajakannya ?

2.  Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas 
    penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam 
    negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri 
    lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib 
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

3.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal Pinjaman 
    tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari 
    pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
    a.  Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan 
        bukan berasal dari pihak lain.
    b.  Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan 
        penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c.  Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d.  Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan 
        usahanya.

        Apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman tersebut 
        dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud dalam permasalahan diatas dapat diterima 
        sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada 
        butir 3 diatas.
    b.  Apabila pembayaran bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak Penghasilan 
        Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat dibayarkan atau terutang (mana yang lebih 
        dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan menganut metode akrual maka penangguhan 
        pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat pengakuan biayanya.
    c.  Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversikan dalam bentuk saham, maka 
        sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman Sub 
        Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2e2c080d5490760af59d0baf5acbb84e.txt · Last modified: by 127.0.0.1