peraturan:0tkbpera:2e255d2d6bf9bb33030246d31f1a79ca
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 22/PJ.1/UP.53/2005
TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tanggal 24 Mei 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./2004 tanggal 29 Nopember 2004 tentang
Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua;
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka pendayagunaan aparatur Negara serta memantapkan tugas-tugas Direktorat
Jenderal Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan para Pejabat Eselon IV
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam
lajur 5;
3. bahwa pemindahan tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KP PBB, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Perubahan
Lampiran I, II, II, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tanggal 24 Mei 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
Pertama :
Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 dari jabatannya
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan
terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;
Kedua :
Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
Ketiga :
Memberikan tunjangan jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6;
Keempat :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara :
u.p. 1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI;
5. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan;
6. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8. Para Kepala KPP/KP PBB/Karikpa yang bersangkutan;
9. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/2e255d2d6bf9bb33030246d31f1a79ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1