peraturan:0tkbpera:2e2079d63348233d91cad1fa9b1361e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 302/PJ.53/1995
TENTANG
JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, maka atas impor barang modal oleh
Pengusaha tertentu termasuk pengusaha angkutan laut, PPN-nya ditunda dalam jangka waktu yang
akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena
Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang.
2. PT. XYZ adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang usaha pelayaran
dalam negeri dan luar negeri.
Atas impor kapal MV Luyun telah dikeluarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor
KET-3112/PJ.53/1994 tanggal 21 Desember 1994 dengan jangka waktu penundaan selama 2 (dua)
tahun.
3. Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987,
maka atas impor barang modal yang dikelompokkan dalam golongan I, II, dan III diberikan jangka
waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM masing-masing selama 1 tahun, 2 tahun, dan 5 tahun.
Penggolongan Barang Modal dalam golongan I, II, dan III adalah sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 14 Agustus 1984 jo. Kep. Men. Keu. Nomor
961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.
4. Berdasarkan Kep. Men. Keu. Nomor 826/KMK.04/1984 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 961/KMK.04/1983
tentang Penentuan Jenis-jenis Harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan
penyusutan, maka kapal-kapal penumpang, kapal barang dan sejenisnya adalah termasuk dalam
Golongan II dan mempunyai manfaat lebih dari 4 (empat) tahun dan kurang dari 8 (delapan) tahun,
sehingga jangka waktu penundaannya adalah 2 (dua) tahun sejak perusahaan mulai berproduksi
komersial.
5. Memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 3 dan 4, maka jangka waktu penundaan pembayaran
PPN selama 2 (dua) tahun atas impor kapal MV Luyun seperti tersebut pada butir 2 telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal
tidak dapat dikabulkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2e2079d63348233d91cad1fa9b1361e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1