peraturan:0tkbpera:2e1b24a664f5e9c18f407b2f9c73e821
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 18/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
2262/KM.5/1999 tanggal 21 Nopember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Persetujuan Penyelenggara
Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT XYZ
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Terletak di Kawasan Industri MM2100 Blok X Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,
bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2e1b24a664f5e9c18f407b2f9c73e821.txt · Last modified: by 127.0.0.1