peraturan:0tkbpera:2e0d41e02c5be4668ec1b0730b3346a8
10 April 1987
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 428/MK.04/1987
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1986
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 TAHUN 1986
tentang penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas Penyerahan Barang Modal dan Jasa Kena Pajak Kepada
PT. Bimantara Eka Santosa, maka bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan atas impor barang modal
dan penyerahan barang modal dan jasa kena pajak oleh pengusaha Kena Pajak di dalam Negeri kepada
PT. Bimantara Eka Santosa sebagai berikut :
1. Impor Barang Modal oleh PT. Bimantara Eka Santosa.
1.1. Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM atas impor PT,
Bimantara Eka Santosa harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN dan
PPn.BM kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan
yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran I). Surat Permohonan tersebut harus
dilengkapi dengan rekomendasi dari ketua BKPM.
1.2. Berdasarkan permohonan tersebut di atas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan
Surat Keterangan, Penundaan Pembayaran PPN dan PPn. BM atas impor Barang Modal
dimaksud.
1.3. PT. Bimantara Eka Santosa selanjutnya melakukan sendiri perhitungan PPN dan PPn.BM yang
seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah PPN dan PPn.BM tersebut dalam PPUD dan
Surat Setoran Pajak (SSP).
Pada SSP agar dicantumkan catatan bahwa PPN/PPn.BM ditunda berdasarkan surat
Keterangan Penundaan Pembayaran PPN/PPn.BM tanggal ....................................
Nomor ................................................................................................................
1.4. Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut diatas harus diserahkan
kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan
PPUD-nya.
2. Pembelian Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Dalam Negeri :
2.1. Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM atas pembelian Barang
Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Dalam Negeri PT. Bimantara Eka Santosa harus
pula mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan
bersama ini (Lampiran II). Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi
dari Ketua BKBM.
2.2. Berdasarkan permohonan tersebut diatas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan
Surat Keterangan tentang Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas pembelian Barang
Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Dalam Negeri.
2.3. Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut harus diserahkan kepada
Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada
PT. Bimantara Eka Santosa.
Surat Keterangan tersebut bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan merupakan bukti
Pajak Keluaran.
2.4. Berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut, maka
Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus membuat Faktur Pajak dalam rangkap 4
(empat) :
- lembar ke 1 : untuk PT. Bimantara Eka Santosa
- lembar ke 2 : untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang
ditunjuk melalui PT. Bimantara Eka Santosa.
- lembar ke 3 dan ke 4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Pada Faktur Pajak tersebut harus dicantumkan catatan PPN/PPn.BM ditunda berdasarkan
Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN/PPn.BM tanggal ...........................................
nomor ............................................................................
3. Pembayaran kepada Kontraktor.
3.1. Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak
dari Pengusaha Kena Pajak PT. Bimantara Eka Santosa harus mengajukan permohonan
penundaan pembayaran PPN kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir
Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan bersama ini (lampiran III) pada saat
pembayaran termijn kepada Kontraktor.
3.2. Berdasarkan permohonan tersebut diatas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan
Keterangan tentang Penundaan Pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari
Pengusaha Kena Pajak.
3.3. Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN harus diserahkan kepada Kontraktor yang
menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada PT. Bimantara Eka Santosa.
Surat Keterangan tersebut bagi Kontraktor yang bersangkutan merupakan bukti Pajak
Keluaran.
3.4. Berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tersebut, maka Kontraktor yang
bersangkutan harus membuat Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) :
- lembar ke-1 : Untuk PT. Bimantara Eka Santosa.
- lembar k e-2 : untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang
ditunjuk melalui PT. Bimantara Eka Santosa.
- lembar ke 3 dan ke 4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Pada faktur Pajak harus dicantumkan catatan PPN ditunda berdasarkan Surat
Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tanggal .................................................
Nomor ................................................................................................................
4. Demikianlah petunjuk pelaksanaan yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas penundaan
pembayaran PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986 untuk diketahui.
Untuk mendapatkan penjelasan teknis yang lebih terperinci harap Saudara hubungi Direktur Jenderal
Pajak atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/2e0d41e02c5be4668ec1b0730b3346a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1