peraturan:0tkbpera:2e0bff759d057e28460eaa5b2cb118e5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 September 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.421/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA BEA SISWA DALAM RANGKA GERAKAN NASIONAL ORANG TUA ASUH
(GN-OTA) (SERI PPh UMUM NO. 38)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk bea
siswa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya.
Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat dan mendorong
pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang merupakan faktor yang sangat penting dalam
rangka pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong masyarakat untuk membantu memberikan
bea siswa kepada anak kurang mampu, anak cacat dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil dalam
rangka Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dengan ini perlu ditegaskan sebagai berikut :
1. Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) adalah gerakan yang dilaksanakan secara nasional oleh
masyarakat bersama Pemerintah sebagai upaya menumbuhkan, meningkatkan serta mengembangkan
kepedulian dan peran serta masyarakat sebagai orang tua asuh dalam rangka menunjang program
"Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun" secara koordinatif, terpadu dan berkesinambungan.
Untuk menindaklanjuti GN-OTA, Pemerintah telah membentuk Lembaga Nasional Gerakan Nasional
Orang Tua Asuh (Lembaga GN-OTA) yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan GN-OTA hingga
sampai ke daerah-daerah.
2. Bagi Wajib Pajak yang ingin berpartisipasi sebagai orang tua asuh dalam rangka GN-OTA, dapat;
terlebih dahulu mengisi formulir lembaga GN-OTA dan mengirmkan uang bantuan melalui bank ke
rekening Lembaga GN-OTA di Bank BRI dengan Nomor rekening 31-50-1784.5.
3. Pemberian bantuan berupa biaya bea siswa yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka GN-OTA
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
4. Untuk dapat membebankan biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA sebagai pengurangan penghasilan
bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti setoran/
transfer uang, yang ditujukan ke Bank BRI atas Nama Lembaga GN-OTA dengan nomor rekening
31-50-1784.5 sebagai bukti pembayaran.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2e0bff759d057e28460eaa5b2cb118e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1