peraturan:0tkbpera:2dfe1946b3003933b7f8ddd71f24dbb1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 11/PJ.32/1996
TENTANG
PPN ATAS BARANG MODAL YANG MENDAPAT FASILITAS PENANGGUHAN YANG KEMUDIAN DIBIAYAI
OLEH PERUSAHAAN LEASING DENGAN CARA SALE AND LEASE BACK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyebutkan bahwa dalam tahun 1989 PT XYZ mengimpor Barang
Modal (mesin) dengan fasilitas penangguhan, dan kemudian dalam tahun 1990 atas mesin tersebut
dilakukan transaksi "sale and lease back". Mesin tersebut sampai sekarang masih digunakan dalam
kegiatan usaha. Saudara memohon untuk dapat diberikan penegasan mengenai perlakuan PPN atas
masalah tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989,
bahwa apabila pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain
di luar kegiatan usaha, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran
PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 wajib membayar kembali
PPN yang telah ditangguhkan tersebut.
3. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989,
pemindahan hak atas barang modal dari PKP/"lessee" kepada Perusahaan Leasing/"Lessor" dengan
cara "sale and lease back" tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan, dengan syarat
barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai PKP dalam usahanya menghasilkan
BKP/JKP.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka atas permasalahan yang saudara ajukan dapat
diberikan penjelasan bahwa atas transaksi "sale and lease back" barang modal yang telah
memperoleh fasilitas penangguhan PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
577/KMK.00/1989 tidak mengakibatkan harus dibayar atau ditagih kembali PPN yang telah
ditangguhkan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/2dfe1946b3003933b7f8ddd71f24dbb1.txt · Last modified: by 127.0.0.1