User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2dea61eed4bceec564a00115c4d21334
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 544/KMK.01/1997

                        TENTANG 

                  PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu 
untuk menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata 
    Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/1997;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS 
KOMODITI TERTENTU.


                        Pasal 1

Menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2dea61eed4bceec564a00115c4d21334.txt · Last modified: (external edit)