peraturan:0tkbpera:2dea61eed4bceec564a00115c4d21334
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 544/KMK.01/1997
TENTANG
PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu
untuk menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang
Ekspor;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata
Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS
KOMODITI TERTENTU.
Pasal 1
Menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2dea61eed4bceec564a00115c4d21334.txt · Last modified: by 127.0.0.1