peraturan:0tkbpera:2de7cf2043693db2ee898479a6e44529
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 71/PJ.6/1999
TENTANG
SURAT PERTANGGUNG JAWABAN TAMBAHAN BANTUAN BIAYA OPERASIONAL TH 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPKP terhadap kegiatan di lingkungan Direktorat PBB yang
pendanaannya bersumber dari Biaya Operasional (BO) PBB, baik yang telah dialokasikan ke Kanwil atau
KP PBB maupun yang dikelola langsung oleh Direktorat PBB, telah mendapat koreksi/petunjuk dari BPKP
dalam hal pertanggung jawabannya.
Dalam rangka tindak lanjut petunjuk BPKP dimaksud dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi KP PBB/Kanwil yang mendapat tambahan bantuan dana kegiatan dari Biaya Operasional (BO)
Direktorat PBB diluar alokasi Biaya Operasional (BO) yang telah ditentukan dalam Lampiran Surat
Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK), maka Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana tambahan
dimaksud harus disampaikan kepada Direktur PBB dengan tembusan ke Kanwil yang bersangkutan.
2. Bagi Biaya Operasional (BO) PBB yang telah di alokasikan sesuai lampiran Surat Persetujuan
Pembiayaan Kegiatan (SPPK), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tetap berpedoman kepada ketentuan
yang telah ada yaitu SE-10/PJ.13/1996 Perihal Petunjuk pelaksanaan tentang Tatacara Penyetoran,
Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).
3. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 (satu) diatas mulai berlaku
pada tahun anggaran 1999/2000.
Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2de7cf2043693db2ee898479a6e44529.txt · Last modified: by 127.0.0.1