User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2de5d16682c3c35007e4e92982f1a2ba
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 413/PJ./2001

                              TENTANG

         PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA
                 DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.  bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang 
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur kembali 
    persyaratan persetujuan dari pejabat yang berwenang bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau 
    misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri;
b.  bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 angka 7 dan angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 42 
    Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban pembayaran Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap misi kesenian, misi olahraga dan misi 
    keagamaan serta misi dagang atau pameran;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263,) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985)
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94. 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975), sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 
    Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4097);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP 
MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN.


                             Pasal 1

Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran yang mewakili 
Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).


                        Pasal 2

Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
(Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal 
Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal 
Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditunjuk oleh 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memperhatikan ketentuan sebagai 
berikut :
(1) Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran yang 
    dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah anggota misi tersebut yang akan 
    mengikuti kegiatan kesenian atau kebudayaan, kegiatan olahraga dan kegiatan keagamaan serta 
    kegiatan promosi ekspor;
(2) Misi kesenian yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri 
    Kebudayaan dan Pariwisata atau yang mewakilinya;
(3) Misi olahraga yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri 
    Pendidikan Nasional atau yang mewakilinya;
(4) Misi keagamaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri 
    Agama atau yang mewakilinya;
(5) Misi dagang atau pameran yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan 
    dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau yang mewakilinya;


                        Pasal 4

Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku untuk isteri dan anak maupun anggota 
keluarga lainnya dari anggota misi kesenian atau kebudayaan, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi 
dagang atau pameran tersebut.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-39/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan 
Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga 
dan Misi Keagamaan dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2001
DIREKTUR JENDRAL

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2de5d16682c3c35007e4e92982f1a2ba.txt · Last modified: (external edit)