peraturan:0tkbpera:2dbf21633f03afcf882eaf10e4b5caca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.3/1994
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/KMK.04/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15 /KMK.04/1994 tanggal 13 Januari
1994 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan (photo copy terlampir) sebagai pengganti Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan petunjuk
sebagai berikut :
A. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan.
1. Permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPh
disampaikan secara tertulis dengan cara mengisi kolom yang disediakan dalam SPT Tahunan
PPh atau dengan menggunakan surat permohonan tersendiri kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang berwenang.
2. Permohonan dengan menggunakan surat permohonan tersendiri dapat digunakan pula untuk
memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPh berdasarkan keputusan keberatan
atau banding atau karena adanya kelebihan atas pembayaran SKP/SKPT PPh.
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, paling lambat dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan.
4. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dihitung sebagai
berikut :
a. apabila permohonan yang disampaikan melalui SPT Tahunan PPh, jangka waktu 12
(dua belas) bulan tersebut dihitung sejak diterimanya SPT Tahunan PPh lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat
Pemberitahuan Tahunan PPh;
b. apabila permohonan disampaikan dengan surat permohonan tersendiri, jangka waktu
12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya atau tanggal cap pos
pengiriman surat permohonan dimaksud sepanjang SPT Tahunan PPh lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-05/PJ/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat
Pemberitahuan Tahunan PPh. Apabila SPT Tahunan PPh belum lengkap maka jangka
waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak dilengkapinya SPT Tahunan PPh tersebut.
5. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh yang disampaikan
melalui SPT Tahunan PPh, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Pebruari 1993 tentang
Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.
6. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh melalui surat
permohonan tersendiri sehubungan dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang, dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang.
7. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SKKPP, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih
dahulu memperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak pemohon sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983.Yang dimaksud dengan hutang pajak lainnya adalah hutang pajak yang belum dilunasi
berdasarkan SKP, SKPT, STP, kewajiban PPh Pasal 25 yang telah terhutang dan belum
dilunasi atau kewajiban pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991
tanggal 2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi yang Terhutang
Sesuai Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda.
8. Dengan persetujuan tertulis Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran PPh
tersebut dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang.
B. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh yang telah lewat jangka waktu 12
(dua belas) bulan.
1. Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir
A.3., atas permohonan Wajib Pajak belum diterbitkan keputusan, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan.
Berdasarkan hal tersebut, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah lewatnya
jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, Kepala Kantor Pelanyanan Pajak menerbitkan
SKKPP sesuai dengan permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan, tanpa menunggu hasil
pemeriksaan atau penelitian.
Untuk itu para Kepala KPP dan Kepala Karikpa agar memperhatikan petunjuk dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.45/1993 tanggal 23 Nopember 1993.
2. Meskipun telah diterbitkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dalam Pasal 5 ayat
(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1993 diatur bahwa pemeriksaan atau
penelitian sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
belum selesai dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan tetap diteruskan
sampai selesai atau apabila pemeriksaan atau penelitian belum dilaksanakan agar segera
dilaksanakan sampai selesai.
Pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan
tersebut di atas pada prinsipnya dilakukan sehubungan ditemukannya petunjuk mengenai
adanya data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang diperoleh sebelum diterbitkannya SKKPP.
Yang dimaksud dengan data baru atau data yang semula belum terungkap adalah
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-33/PJ.31.1990 tanggal 18 Oktober 1990.
Pemeriksaan atau penelitian tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 2
terbukti ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap, sehingga PPh yang
sebenarnya terhutang menjadi lebih besar dari jumlah PPh yang terhutang berdasarkan
SKKPP, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Tambahan (SKPT).
4. Apabila SKPT diterbitkan berdasarkan temuan data yang semula belum terungkap yang
semata-mata karena kelalaian petugas dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, maka
pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 TAHUN 1983, perlu dihapuskan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983.
5. Penyelesaian peninjauan kembali sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 agar dilakukan secara jabatan dengan
memperhatikan pelimpahan wewenang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.113/1993 tanggal 13 Februari 1993.
6. Sehubungan dengan hal tersebut dalam butir 4 dan butir 5, maka :
a. sepanjang wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi tersebut merupakan
wewenang Kepala KPP, maka bersamaan dengan penerbitan SKPT agar diterbitkan
keputusan penghapusan sanksi tersebut.
b. Apabila wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi merupakan wewenang
Kakanwil atau Kantor Pusat DJP, maka Kepala KPP agar segera mengirimkan berkas
Wajib Pajak yang bersangkutan beserta uraian pemandangan peninjauan kembali
sanksi administrasi tersebut kepada Kakanwil atau Kantor Pusat DJP untuk diterbitkan
keputusan penghapusan sanksi administrasinya.
7. Meskipun pada prinsipnya pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 2
dilakukan sehubungan dengan ditemukannya petunjuk adanya data baru atau data yang
semula belum terungkap, namun apabila berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau
penelitian yang diselesaikan tersebut jumlah PPh yang terutang menjadi lebih besar dari
Jumlah PPh yang terutang menurut SKKPP akibat adanya salah tulis, salah hitung atau
kekeliruan dalam penerapan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU
Nomor 6 TAHUN 1983, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1993 dan sesuai dengan pelimpahan wewenang sebagaimana
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993, Kakanwil atasan
Kepala KPP yang bersangkutan melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP tersebut.
Kepala KPP yang bersangkutan agar segera mengirimkan berkas Wajib Pajak beserta uraian
pemandangan pembetulan kepada Kakanwil atasannya untuk diterbitkan pembetulannya.
Berdasarkan keputusan pembetulan tersebut, Kepala KPP kemudian menerbitkan SKP untuk
menagih PPh yang masih kurang dibayar.
C. Penyempurnaan butir 8.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 68/PJ./1993.
Selaras dengan penegasan dalam huruf B butir 4 dan butir 5, maka alinea kedua butir 8.2. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 ditambahkan kalimat
penegasan sehingga alinea tersebut menjadi sebagai berikut :
"Dalam hal pemeriksaan atau penelitian diselesaikan lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan
hasil pajak lebih bayar menjadi kurang bayar atau lebih bayar lebih kecil dari lebih bayar menurut
SKKPP kecuali dalam hal butir 8.1. maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 KUP tidak
dapat dilakukan tetapi diselesaikan berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 6 TAHUN 1983.
D. Pengawasan atas penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PPh.
1. Mengingat bahwa penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
berkaitan dengan aspek pelayanan dan mempunyai konsekwensi yuridis, maka diinstruksikan
agar dalam menyelesaikan permohonan tersebut harus diperhatikan dan diperhitungkan batas
waktu 12 (dua belas) bulan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
penanganan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Penghasilan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk sebagaimana telah ditegaskan dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.45/1993 tanggal 23 Nopember 1993.
E. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka semua penegasan dalam Surat Edaran yang diterbitkan
sebelumnya yang bertentangan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2dbf21633f03afcf882eaf10e4b5caca.txt · Last modified: by 127.0.0.1