peraturan:0tkbpera:2dbf21633f03afcf882eaf10e4b5caca
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.3/1994

                        TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/KMK.04/1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15 /KMK.04/1994 tanggal 13 Januari 
1994 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan 
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan (photo copy terlampir) sebagai pengganti Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan petunjuk 
sebagai berikut :

A.  Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh dalam jangka waktu 12 (dua 
    belas) bulan.
    1.  Permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPh 
        disampaikan secara tertulis dengan cara mengisi kolom yang disediakan dalam SPT Tahunan 
        PPh atau dengan menggunakan surat permohonan tersendiri kepada Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak yang berwenang.

    2.  Permohonan dengan menggunakan surat permohonan tersendiri dapat digunakan pula untuk 
        memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPh berdasarkan keputusan keberatan 
        atau banding atau karena adanya kelebihan atas pembayaran SKP/SKPT PPh.

    3.  Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan 
        keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, paling lambat dalam 
        jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan.

    4.  Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dihitung sebagai 
        berikut :
        a.  apabila permohonan yang disampaikan melalui SPT Tahunan PPh, jangka waktu 12 
            (dua belas) bulan tersebut dihitung sejak diterimanya SPT Tahunan PPh lengkap 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
            KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat 
            Pemberitahuan Tahunan PPh;

        b.  apabila permohonan disampaikan dengan surat permohonan tersendiri, jangka waktu 
            12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya atau tanggal cap pos 
            pengiriman surat permohonan dimaksud sepanjang SPT Tahunan PPh lengkap 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
            KEP-05/PJ/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat 
            Pemberitahuan Tahunan PPh. Apabila SPT Tahunan PPh belum lengkap maka jangka 
            waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak dilengkapinya SPT Tahunan PPh tersebut.

    5.  Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh yang disampaikan 
        melalui SPT Tahunan PPh, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Pebruari 1993 tentang 
        Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

    6.  Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh melalui surat 
        permohonan tersendiri sehubungan dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak 
        terhutang, dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang.

    7.  Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SKKPP, Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih 
        dahulu memperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak pemohon sesuai 
        dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
        1983.Yang dimaksud dengan hutang pajak lainnya adalah hutang pajak yang belum dilunasi 
        berdasarkan SKP, SKPT, STP, kewajiban PPh Pasal 25 yang telah terhutang dan belum 
        dilunasi atau kewajiban pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 
        tanggal 2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi yang Terhutang 
        Sesuai Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda.

    8.  Dengan persetujuan tertulis Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran PPh 
        tersebut dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang.

B.  Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh yang telah lewat jangka waktu 12 
    (dua belas) bulan.
    1.  Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 
        A.3., atas permohonan Wajib Pajak belum diterbitkan keputusan, maka sesuai dengan 
        ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, permohonan Wajib Pajak 
        dianggap dikabulkan.

        Berdasarkan hal tersebut, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah lewatnya 
        jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, Kepala Kantor Pelanyanan Pajak menerbitkan 
        SKKPP sesuai dengan permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan, tanpa menunggu hasil 
        pemeriksaan atau penelitian.

        Untuk itu para Kepala KPP dan Kepala Karikpa agar memperhatikan petunjuk dalam Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.45/1993 tanggal 23 Nopember 1993.

    2.  Meskipun telah diterbitkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dalam Pasal 5 ayat 
        (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1993 diatur bahwa pemeriksaan atau 
        penelitian sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang 
        belum selesai dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan tetap diteruskan 
        sampai selesai atau apabila pemeriksaan atau penelitian belum dilaksanakan agar segera 
        dilaksanakan sampai selesai.

        Pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
        tersebut di atas pada prinsipnya dilakukan sehubungan ditemukannya petunjuk mengenai 
        adanya data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang diperoleh sebelum diterbitkannya SKKPP. 
        Yang dimaksud dengan data baru atau data yang semula belum terungkap adalah 
        sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-33/PJ.31.1990 tanggal 18 Oktober 1990.

        Pemeriksaan atau penelitian tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 
        setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

    3.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 
        terbukti ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap, sehingga PPh yang 
        sebenarnya terhutang menjadi lebih besar dari jumlah PPh yang terhutang berdasarkan 
        SKKPP, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
        Tambahan (SKPT).

    4.  Apabila SKPT diterbitkan berdasarkan temuan data yang semula belum terungkap yang 
        semata-mata karena kelalaian petugas dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, maka 
        pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-
        Undang Nomor 6 TAHUN 1983, perlu dihapuskan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) 
        huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983.

    5.  Penyelesaian peninjauan kembali sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
        ayat (1) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 agar dilakukan secara jabatan dengan 
        memperhatikan pelimpahan wewenang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.113/1993 tanggal 13 Februari 1993.

    6.  Sehubungan dengan hal tersebut dalam butir 4 dan butir 5, maka :
        a.  sepanjang wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi tersebut merupakan 
            wewenang Kepala KPP, maka bersamaan dengan penerbitan SKPT agar diterbitkan 
            keputusan penghapusan sanksi tersebut.
        b.  Apabila wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi merupakan wewenang 
            Kakanwil atau Kantor Pusat DJP, maka Kepala KPP agar segera mengirimkan berkas 
            Wajib Pajak yang bersangkutan beserta uraian pemandangan peninjauan kembali 
            sanksi administrasi tersebut kepada Kakanwil atau Kantor Pusat DJP untuk diterbitkan 
            keputusan penghapusan sanksi administrasinya.

    7.  Meskipun pada prinsipnya pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 
        dilakukan sehubungan dengan ditemukannya petunjuk adanya data baru atau data yang 
        semula belum terungkap, namun apabila berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau 
        penelitian yang diselesaikan tersebut jumlah PPh yang terutang menjadi lebih besar dari 
        Jumlah PPh yang terutang menurut SKKPP akibat adanya salah tulis, salah hitung atau 
        kekeliruan dalam penerapan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU 
        Nomor 6 TAHUN 1983, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1993 dan sesuai dengan pelimpahan wewenang sebagaimana 
        diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993, Kakanwil atasan 
        Kepala KPP yang bersangkutan melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP tersebut.
        Kepala KPP yang bersangkutan agar segera mengirimkan berkas Wajib Pajak beserta uraian 
        pemandangan pembetulan kepada Kakanwil atasannya untuk diterbitkan pembetulannya. 
        Berdasarkan keputusan pembetulan tersebut, Kepala KPP kemudian menerbitkan SKP untuk 
        menagih PPh yang masih kurang dibayar.

C.  Penyempurnaan butir 8.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 68/PJ./1993.
    Selaras dengan penegasan dalam huruf B butir 4 dan butir 5, maka alinea kedua butir 8.2. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 ditambahkan kalimat 
    penegasan sehingga alinea tersebut menjadi sebagai berikut :
    "Dalam hal pemeriksaan atau penelitian diselesaikan lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan 
    hasil pajak lebih bayar menjadi kurang bayar atau lebih bayar lebih kecil dari lebih bayar menurut 
    SKKPP kecuali dalam hal butir 8.1. maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 KUP tidak 
    dapat dilakukan tetapi diselesaikan berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 6 TAHUN 1983.

D.  Pengawasan atas penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PPh.
    
    1.  Mengingat bahwa penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
        berkaitan dengan aspek pelayanan dan mempunyai konsekwensi yuridis, maka diinstruksikan 
        agar dalam menyelesaikan permohonan tersebut harus diperhatikan dan diperhitungkan batas 
        waktu 12 (dua belas) bulan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka 
        penanganan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak 
        Penghasilan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk sebagaimana telah ditegaskan dalam 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.45/1993 tanggal 23 Nopember 1993.

E.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka semua penegasan dalam Surat Edaran yang diterbitkan 
    sebelumnya yang bertentangan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku 
    lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2dbf21633f03afcf882eaf10e4b5caca.txt · Last modified: (external edit)