peraturan:0tkbpera:2d9aa78854ed55c50630543c51584e9e
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI GORONTALO
NOMOR 277 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2007 DI PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses
produksi melalui mekanisme upah minimum;
b. bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman khususnya bagi pekerja yang masa kerjanya
dibawah 12 (dua belas) bulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu
menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi
Gorontalo.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4060);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 08 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2005;
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000
tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/MEN/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
3. Berita Acara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2007 tanggal 30 November
2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Gorontalo;
KEDUA :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh
ribu rupiah) perbulan;
KETIGA :
Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah
Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standard Upah Minimum yang telah berjalan di
perusahaan tersebut tetap berlaku;
KEEMPAT :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari
2007, dan akan dilakukan peninjauan 1 (satu) tahun sekali.
KELIMA :
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Nomor 09 Tahun 2006 tentang Upah
Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 Desember 2006
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
FADEL MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2d9aa78854ed55c50630543c51584e9e.txt · Last modified: by 127.0.0.1