peraturan:0tkbpera:2d969e2cee8cfa07ce7ca0bb13c7a36d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/1990
TENTANG
PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari
1990 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk kelancaran penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), seterimanya Surat Edaran ini diharap Saudara segera
membuat persiapan seperlunya. Penerbitan STP sebagai langkah pendahuluan, hendaknya dilakukan secara
selektif.
Denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan seperti dimaksud pada pasal 11 ayat (3) Undang-
Undang Nomor : 12 TAHUN 1985 berlaku untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, meskipun
terhadap STP yang denda administrasinya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.
Contoh :
- WP Ali, SPPT tahun 1987 jatuh tempo 31 Agustus 1987 dan masih ada sisa pajak terhutang
Rp. 500.000,-
- KPP, PBB menerbitkan STP untuk WP nama Ali tersebut tanggal 31 Maret 1990, atau 30 bulan setelah
saat jatuh tempo SPPT.
- Dalam STP pajak terhutang atas nama Ali adalah :
- Sisa SPPT tahun 1987 ......................................................... Rp. 500.000,-
- Denda administrasi .............................................................
2% X 24 bulan X Rp. 500.000,- ........................................... Rp. 240.000,-
----------------
Pajak terhutang dalam STP ................................................ Rp. 740.000,-
=========
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/2d969e2cee8cfa07ce7ca0bb13c7a36d.txt · Last modified: by 127.0.0.1