peraturan:0tkbpera:2d95666e2649fcfc6e3af75e09f5adb9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 November 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.41/1998
TENTANG
PERUBAHAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO JENIS USAHA DOKTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ./1998 tanggal
12 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tentang
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya,
bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma
1.1. Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada
nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan
Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto
Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
No. Wilayah Semula Menjadi
---------------------------------------------------------------------------
1. 10 Ibukota Propinsi 40 45
2. Kota propinsi lainnya 37,5 42,5
3. Daerah lainnya 35 40
---------------------------------------------------------------------------
1.2. Besarnya Norma Penghasilan Neto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada
nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Pajak Nomor :
KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan
Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
No. Wilayah Semula Menjadi
---------------------------------------------------------------------------
1. 10 Ibukota Propinsi 42,5 47,5
2. Kota propinsi lainnya 40 45
3. Daerah lainnya 37,5 42,5
---------------------------------------------------------------------------
2. Saat Mulai Berlaku
2.1. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru sebagaimana dimaksud pada
butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.
2.2. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang baru sebagaimana dimaksud pada
butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.
3. Sosialisasi
Penyebarluasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut
kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara lain dengan cara :
3.1. Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para dokter yang akan dikirim atau
diberitahukan pada saat menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma
penghitungan.
3.2. Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk melakukan
penyuluhan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/2d95666e2649fcfc6e3af75e09f5adb9.txt · Last modified: by 127.0.0.1