peraturan:0tkbpera:2d8fe42de2f833581faa077f788329fa
           SIARAN PERS

Jakarta, 30 Desember 2008 - Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam
mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang Luar biasa
dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi
batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka pemerintah memperpanjang
pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT
Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya
sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum
sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.

Demikian agar masyarakat maklum.

Selesai.



Direktur P2Humas
ttd,

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
peraturan/0tkbpera/2d8fe42de2f833581faa077f788329fa.txt · Last modified: (external edit)