peraturan:0tkbpera:2d8fe42de2f833581faa077f788329fa
SIARAN PERS Jakarta, 30 Desember 2008 - Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang Luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses. Demikian agar masyarakat maklum. Selesai. Direktur P2Humas ttd, Djoko Slamet Surjoputro NIP 060044562
peraturan/0tkbpera/2d8fe42de2f833581faa077f788329fa.txt · Last modified: (external edit)