peraturan:0tkbpera:2d8a7e57e629a238f50961910df61fe0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 April 2008
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 889/PJ.02/2008
TENTANG
PENJELASAN PERPAJAKAN ATAS IMPORTASI UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor S-371/BC.2/2008 tanggal 8 April 2008 perihal Permintaan Penjelasan
Perpajakan atas importasi Uang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat disampaikan bahwa Saudara memohon penegasan mengenai status uang yang diimpor
melalui kargo, apakah diperlakukan sebagai alat tukar/pembayaran atau sebagai barang, dan apabila
diperlakukan sebagai barang dasar apa yang dipakai dalam pemungutan PDRI-nya, apakah nilai
nominal atau nilai intrinsiknya/bahan pembuat, ongkos angkut dan asuransinya.
2. Peraturan perpajakan yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
- Pasal 4A ayat (1), Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan
jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 4A ayat (2) huruf d, Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-
kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
b) Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa kelompok
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah uang, emas batangan, dan
surat-surat berharga.
3. Berdasarkan ketentuan yang dikutipkan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa uang yang diimpor melalui kargo termasuk ke dalam kelompok barang
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd,
Djalintar Sidjabat
NIP 060068512
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/2d8a7e57e629a238f50961910df61fe0.txt · Last modified: by 127.0.0.1