peraturan:0tkbpera:2d71b2ae158c7c5912cc0bbde2bb9d95
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 164/PJ.1/UP.90/1998
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN LP2P TAHUN 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-106/PJ.1/UP.90/1998 tanggal 2
September 1998 perihal kewajiban mengisi dan menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun
1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Surat Edaran tersebut tembusan Surat/Daftar Pengiriman LP2P tahun 1998 ke Biro Umum
Departemen Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 harus sudah diterima di
Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambat tanggal 20 Oktober
1998.
2. Berdasarkan administrasi pada Bagian Kepegawaian masih terdapat unit-unit kerja yang belum
mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 sebagaimana daftar terlampir.
Oleh karena itu diharap agar Saudara segera mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P
tahun 1998 disertai tembusan Daftar Pengiriman LP2P tahun 1998 ke Biro Umum Departemen
Keuangan RI ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya
tanggal 24 Desember 1998 dengan menggunakan contoh formulir terlampir.
3. Dalam pengisian formulir tersebut, untuk pegawai yang belum menyerahkan LP2P tahun 1998 agar
diberikan keterangan mengenai alasan tidak dibuatnya/disampaikannya LP2P dimaksud. Sebagai
tambahan, bagi pegawai yang menyampaikan LP2P secara langsung ke Departemen Keuangan RI
agar mengirimkan copy tanda terimanya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak.
Demikian untuk mendapat perhatian seperlunya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2d71b2ae158c7c5912cc0bbde2bb9d95.txt · Last modified: by 127.0.0.1