peraturan:0tkbpera:2d6cc4b2d139a53512fb8cbb3086ae2e
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1286/KMK.04/1991

                        TENTANG 

     PERUBAHAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN 
        PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, maka tarif 
    dan golongan beberapa jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    mengalami perubahan;
b.  Oleh karena itu perlu mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1183/KMK.04/1991 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3464);
4.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 Nopember 
    1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah selain Kendaraan Bermotor;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, 
DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 
TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR.


                             Pasal I

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
1183/KMK.04/1991 tanggal 28 Nopember 1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor, sehingga berbunyi sebagaimana dalam 
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini.


                             Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan dan atau impor yang dilakukan sejak tanggal 1 
Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/2d6cc4b2d139a53512fb8cbb3086ae2e.txt · Last modified: (external edit)