peraturan:0tkbpera:2d680487650d66445b50d3d759eccad4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 853/PJ.33/2006
TENTANG
KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN TIM PEMBAHAS PAKET RUU PERUBAHAN UU PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat,
dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat beberapa anggota Tim Pembahas, disampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1. Sampai dengan saat ini kami belum memperoleh Data Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ketiga RUU
Perpajakan dari Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu kami minta agar Saudara mengirimkannya
kepada kami untuk pembahasan lebih lanjut.
2. Dalam hal penulisan konsep kerangka acuan tersebut kami mengusulkan beberapa koreksi sebagai
berikut :
a. Jumlah anggota-anggota tim yang disebutkan pada halaman 5 konsep kerangka acuan tentang
Susunan Keanggotaan Tim Pembahas dari Pemerintah, diusulkan untuk disesuaikan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang terakhir.
b. Sehubungan dengan huruf G yakni Pelaksanaan Pembahasan, pada halaman 6 baris ke-10
dari bawah konsep kerangka acuan tertulis "... dalam kedua RUU tersebut..." diusulkan untuk
diubah menjadi dalam ketiga RUU tersebut..."
c. Pada halaman 7 baris ke-7 dari atas "... Tim Pembahas memutuskan untuk..." diusulkan untuk
diubah menjadi "...perkiraan 50 kali rapat untuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, 28 kali untuk Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
13 kali rapat untuk Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah...". Alasan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan
dengan beban kerja masing-masing tim berdasarkan Daftar Iventarisasi Masalah sebagaimana
Saudara muat dalam halaman 4, namun demikian apabila DIM tersebut ternyata harus diubah
maka perlu adanya penyesuaian dengan rata-rata satu kali rapat akan menyelesaikan 12
DIM.
d. Pada halaman 7 baris ke-7 dari atas "... Tim Pembahas memutuskan untuk ..." diusulkan
untuk diubah menjadi "... Tim Pembahas menyepakati untuk...".
e. Pada halaman 7 baris ke-14 dan ke-15 dari atas semula tertulis "... sebanyak dua kali dengan
lama masing-masing konsinyering selama dua hari ..." diusulkan untuk diubah menjadi "...
sebanyak tiga kali konsinyering masing-masing dua hari untuk Tim RUU KUP, satu kali
konsinyering selama tiga hari untuk Tim RUU PPh dan satu kali konsinyering selama dua hari
untuk Tim RUU PPN..."
f. Pada halaman 7 baris ke 19- dari bawah tertulis semula "1. RUU Ketentuan Umum Perpajakan
" diusulkan untuk diubah menjadi "1. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
g. Pada halaman 8 baris ke-5 dan baris ke-6 tertulis "... namun demikian tidak menutup
kemungkinan, memilih hotel sesuai dengan keinginan sebagian besar anggota DPR."
h. Pada halaman 8 baris ke-12 tertulis "- Tim Pembahas Pemerintah : Rp 350.000,- diusulkan
menjadi "- Tim Pembahas Pemerintah : Rp 400.000,-".
i. Pada halaman 8 baris ke-13 tertulis "- Sekretariat Pemerintah" diusulkan untuk diubah
menjadi "- Sekretariat Tim Pembahas Pemerintah".
j. Pada halaman 8 baris ke-2 dari bawah tertulis "TV dan radio dengan juta dengan rincian satu
kali ..." diusulkan untuk diubah menjadi "TV dan radio dengan rincian satu kali ...".
3. Diusulkan agar selama pembahasan RUU baik di DPR, konsinyering maupun dalam mempersiapkan
Peraturan Pelaksanaannya disediakan fasilitas tenaga medis dan obat-obatan secukupnya bagi seluruh
peserta pembahasan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Pjs. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
peraturan/0tkbpera/2d680487650d66445b50d3d759eccad4.txt · Last modified: by 127.0.0.1