peraturan:0tkbpera:2d6304a207cd9469f776e651e81ed7f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 880/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh UNTUK BARANG IMPOR POLRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 2 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa Polri mengimpor Alat Kesehatan Polri dari Spanyol yang berasal dari bantuan lunak Pemerintah Spanyol yang akan digunakan untuk Peningkatan Fasilitas Kesehatan RS. Polri. Sehubungan dengan hal tersebut Polri mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas barang impor tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 penjelasannya, diatur bahwa unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk tanggal 30 April 2001, diatur bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Selanjutnya dalam Pasal 3 diatur bahwa tata cara dan pelaksanaan PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Alat Kesehatan Polri dari Spanyol oleh Kepolisian Republik Indonesia : 5.1. Apabila impor alat kesehatan Polri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan oleh Rumah Sakit Polri, maka tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; 5.2. Apabila impor tersebut dilakukan oleh Polri, maka sepanjang Polri merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. dan peralatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Polri, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22; 5.3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterima; 5.4. PPN dan PPn BM yang terutang atas impor barang tersebut tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/2d6304a207cd9469f776e651e81ed7f8.txt · Last modified: (external edit)