peraturan:0tkbpera:2d5c4ea4c4aaf3aea8ac8dee1df8fbe8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 287/PJ.42/2003
TENTANG
PENYUSUTAN AKTIVA BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal penyusutan bangunan baru,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ABC memiliki aktiva berupa bangunan yang diperoleh tahun 2000 dengan harga perolehan
Rp1.000.000.000,- (nilai sisa buku per 31 Desember 2001 Rp950.000.000,-). Pada tahun 2002
bangunan tersebut dirobohkan dan dibangun bangunan baru yang selesai pada tahun yang
sama dengan biaya Rp4.541.113.641,-;
b. Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut:
b.1. Perlakuan fiskal atas sisa nilai buku sebesar Rp950.000.000,- terhadap bangunan
yang dirobohkan.
b.2. Nilai perolehan bangunan baru.
b.3. Nilai penyusutan bangunan baru tahun 2002.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A.
3. Berdasarkan Pasal 11 UU PPh:
a. Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan,
atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
bagi harta tersebut.
b. Ayat (3), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang
masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan
harta tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Nilai sisa buku fiskal bangunan lama yang dihancurkan tidak dapat dibebankan sekaligus atau
dianggap sebagai kerugian dalam tahun pajak 2002, melainkan harus dikapitalisasi ke dalam
nilai perolehan bangunan baru yang akan menjadi dasar penyusutan aktiva tersebut.
b. Penyusutan untuk tahun 2002 diperoleh dari dasar penyusutan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/2d5c4ea4c4aaf3aea8ac8dee1df8fbe8.txt · Last modified: by 127.0.0.1