peraturan:0tkbpera:2d5951d1e3b31dfb7fd2dcc172df17fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.532/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN, PPn BM, DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN SOLAR CELL UNTUK PUSKESMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor KU.01.01/kw-Baf/837 Tanggal 20 Agustus 1997, perihal permohonan tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) 1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dinyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 1.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 1.4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor peralatan solar cell untuk Puskesmas di Flores dalam rangka pelaksanaan Proyek Khusus Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana di Daerah Bencana Alam Flores, yang dananya berasal dari hibah/ pinjaman luar negeri dan telah dimasukkan dalam DIP Nomor 316/XXI/3/96, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Sedangkan atas dana yang berasal dari rupiah murni tetap terutang dan harus dipungut PPN dan PPn BM-nya. 2. Pajak Penghasilan (PPh) 2.1. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 4 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. 2.2. Saudara mengajukan permohonan agar Proyek Khusus Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana di Daerah Bencana Alam Flores dengan Nomor DIP 316/XXI/3/96 tanggal 30 Maret 1996, PPh-nya ditanggung Pemerintah. 2.3. Dengan ini kami jelaskan bahwa Pajak Penghasilan Kontraktor Utama dari Proyek tersebut pada butir 2.2. surat ini adalah benar ditanggung Pemerintah, sepanjang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 7 butir 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas pembayaran dari Bendaharawan atau Badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh yang dibubuhi Cap "PPh Ditanggung Pemerintah". Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2d5951d1e3b31dfb7fd2dcc172df17fd.txt · Last modified: (external edit)