peraturan:0tkbpera:2d579dc29360d8bbfbb4aa541de5afa9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.51/2003
TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ./2003 tentang Tatacara Pemberian Dan
Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor
Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :
A. UMUM
1. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
2. Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas
sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis
kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 218/PJ./2002.
3. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan lebih dari 15 (lima
belas) orang atau lebih termasuk pengemudi yang dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2003
tidak dikenakan PPn BM.
4. Atas impor atau penyerahan kendaraan Double Cabin yang dilakukan sejak tanggal
13 Agustus 2003 dikenakan PPn BM.
B. PENGUBAHAN KENDARAAN SASIS
Mengingat masih banyaknya pertanyaan tentang pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor hasil
pengubahan dari kendaraan sasis,dengan ini diberikan contoh sebagai berikut:
1. Orang Pribadi "A" bermaksud mengubah badan kendaraan pengangkutan orang Tahun 1993
yang telah tua dengan badan (body) kendaraan yang lebih baru. Untuk itu, ia membawa
kendaraan tersebut ke perusahaan karoseri untuk dilakukan perubahan. Atas pengubahan
kendaraan sebagaimana dimaksud di atas, tidak termasuk dalam pengertian pengubahan
kendaraan sasis menjadi kendaraan pengangkutan orang yang dikenakan PPn BM.
2. Pengusaha Angkot "J" bermaksud memperbaharui badan (body) mobil angkutan yang telah
lama dimilikinya. Untuk itu ia pergi keperusahaan karoseri untuk mengerjakan pembaharuan
tersebut. Atas pengubahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian pengubahan kendaraan
sasis yang dikenakan PPn BM.
C. PABRIKAN KENDARAAN BERMOTOR
1. Pengertian Pabrikan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000.
2. Sehingga yang dimaksud dengan Pabrikan Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau
Badan yang menghasilkan kendaraan bermotor atau menyuruh Orang Pribadi atau Badan
lain menghasilkan kendaraan bermotor.
3. Selanjutnya, termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah:
a. Merakit kendaraan bermotor;
b. Mengubah kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi kendaraan
angkutan orang (penumpang) atau kendaraan double cabin.
Contoh:
- Industri perakitan "PT A" melakukan impor kendaraan bermotor dalam
bentuk CKD. PT A merakit sendiri kendaraan bermotor dalam bentuk CKD
tersebut menjadi kendaraan bermotor. Dalam hal ini PT A adalah Pabrikan
Kendaraan Bermotor.
- Distributor kendaraan bermotor "PT A" melakukan impor kendaraan
bermotor dalam bentuk CKD. PT A merakit sendiri kendaraan bermotor
dalam bentuk CKD tersebut menjadi kendaraan bermotor. Dalam hal ini
PT A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.
- Distributor kendaraan bermotor "PT A" melakukan impor kendaraan sasis.
Untuk mengubah kendaraan sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor,
PT A menyuruh industri karoseri "PT B". Dalam hal ini PT A adalah
Pabrikan Kendaraan Bermotor.
- Perusahaan taksi "PT A" melakukan impor kendaraan sasis. Untuk
mengubah kendaraan sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor, PT A
menyuruh industri karoseri "PT B". Dalam hal ini PT A adalah Pabrikan
Kendaraan Bermotor.
- Orang Pribadi "A" melakukan impor kendaraan bermotor dalam bentuk
CKD. Untuk mengubah kendaraan bermotor dalam bentuk CKD tersebut
menjadi kendaraan bermotor, A menyuruh industri perakitan "PT B". Dalam
hal ini A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor.
D. SAAT TERUTANG
1. Saat terutang PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah adalah
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu pada saat penyerahan kendaraan
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan kendaraan yang
tergolong mewah tersebut (Pabrikan Kendaraan Bermotor).
2. Termasuk dalam pengertian penyerahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, termasuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-
cuma.
3. Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dilakukan dari Pusat ke
Cabang atau sebaliknya dan antar cabang, saat terutang PPn BM agar mengacu kepada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tentang Saat Terutangnya Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Antar Cabang, yaitu pada saat penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong
mewah dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain.
E. PEMBEBASAN PPn BM
1. Untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan
impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai SKB
PPn BM.
2. Yang dimaksud dengan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang
menerima penyerahan kendaraan bermotor yang diwajibkan mempunyai SKB PPn BM
adalah:
a. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan;
Contoh:
- Importir umum "PT X" mengimpor kendaraan jenazah. Untuk dapat
dibebaskan dari pengenaan PPn BM, PT X wajib memiliki SKB PPn BM.
- Pengelola kawasan real estate/industrial estate membeli mobil pemadam
kebakaran. Untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM, pengelola
kawasan industrial estate tersebut wajib memiliki SKB PPn BM.
- Departemen "A" membeli mobil ambulan. Untuk dapat dibebaskan dari
pengenaan PPn BM, Departemen A tersebut wajib memiliki SKB PPn BM.
b. Pengusaha Angkutan Umum;
c. Sekretariat Negara; atau
d. TNI/POLRI.
3. Dalam proses permohonan SKB, perlu diperhatikan status Hutang Pajak pemohon SKB.
Apabila pemohon SKB mempunyai Hutang Pajak, maka permohonan SKB tidak dapat
ditindaklanjuti (ditolak) dan PPn BM yang terutang harus dibayar. Namun demikian, atas
PPn BM yang dibayar tersebut, dapat diminta kembali (sepanjang memenuhi ketentuan)
melalui proses pengembalian (restitusi) PPn BM yang kemudian akan diperhitungkan dengan
Hutang Pajak tersebut.
4. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan
protokoler kenegaraan, kendaraan dinas TNI/POLRI, dan kendaraan Patroli TNI/POLRI yang
dibebaskan dari pengenaan PPn BM tidak ada lagi pembatasan sumber pendanaan/
pembiayaan.
F. PENGEMBALIAN PPn BM
Permohonan pengembalian PPn BM yang terlanjur dipungut atas impor atau penyerahan kendaraan
bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM dapat dilakukan oleh:
1. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan bermotor yaitu:
- Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan;
- Pengusaha Angkutan Umum;
- Sekretariat Negara; atau
- TNI/POLRI.
Contoh:
PT "A", sebuah perusahaan real estate mengimpor kendaraan pemadam kebakaran. Pada
saat impor, PT A tidak memiliki SKB PPn BM sehingga PT A wajib membayar PPn BM yang
terutang. PT A kemudian bisa meminta pengembalian PPn BM yang telah dibayar tersebut.
2. Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak ketiga lainnya.
Contoh:
Importir PT "B", atas Surat Perintah Kerja TNI/POLRI mengimpor kendaraan patroli TNI/
POLRI. Pada waktu impor PT B membayar PPn BM. PT B kemudian bisa meminta
pengembalian PPn BM yang telah dipungut tersebut apabila TNI/POLRI telah memiliki SKB
PPn BM.
G. TABEL PERBANDINGAN
Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang
berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2003 yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2d579dc29360d8bbfbb4aa541de5afa9.txt · Last modified: by 127.0.0.1