peraturan:0tkbpera:2d45cbe914655ca562553cb81fdfc464
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1110/PJ.51/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN HASIL KEBUN PERCOBAAN (KP) LINGKUP LRPI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2003 hal sebagaimana dimaksud pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pendanaan Pusat-pusat Penelitian Perkebunan lingkup Lembaga Riset Perkebunan Indonesia 
        (LRPI) sebagian besar diperoleh dari usaha sendiri melalui komersialisasi hasil iptek dan hasil 
        Kebun Percobaan (KP).
    b.  Tujuan dari KP adalah sebagai sarana kegiatan penelitian untuk menciptakan klon/varietas 
        tanaman perkebunan yang unggul dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan 
        operasional kebun, namun jumlahnya masih belum mencukupi sehingga masih memerlukan 
        bantuan dari anggota APPI (PT ABC dan PT XYZ) dan dana Pemerintah/APBN melalui Badan 
        Litbang Pertanian. Laporan Surplus/Defisit Pusat Penelitian Perkebunan (Puslit) lingkup LRPI 
        tahun 1999-2002 hasil audit BPKP menyatakan bahwa pendapatan LRPI Tahun 2002 adalah 
        Rp.126.052.105.000,-.
    c.  Pengenaan PPN sebesar 10% terhadap hasil-hasil KP secara langsung dapat meningkatkan 
        beban KP yang masih memerlukan dana yang cukup besar.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        pengenaan PPN atas hasil Kebun Percobaan (KP) lingkup LRPI.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau 
        hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
        berwujud, yang dikenakan PPN.
    b.  Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha 
        atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, 
        melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah 
        Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    c.  Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    d.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah  
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, tidak 
        termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
    f.  Pasal 16B Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
        2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, 
        diatur antara lain:
        1)  Atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian 
            oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.
        2)  Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
            a)  pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
            b)  peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
            c)  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
        3)  Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, 
            perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
            penangkapan atau budidaya perikanan.

3.  Berdasarkan ketentuan angka 2 serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini 
    kami sampaikan bahwa mengingat Pusat Penelitian Perkebunan lingkup Lembaga Riset Indonesia 
    (LRPI) tidak termasuk dalam pengertian petani atau kelompok petani, maka permohonan pembebasan 
    PPN atas penyerahan barang hasil pertanian berupa hasil Kebun Percobaan (KP) oleh Pusat Penelitian 
    lingkup LRPI tidak dapat kami penuhi.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2d45cbe914655ca562553cb81fdfc464.txt · Last modified: (external edit)