peraturan:0tkbpera:2d44e06a7038f2dd98f0f54c4be35e22
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 283/PJ.42/2003
TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYUSUTAN ATAS JARINGAN KABEL TV
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Maret 2003 perihal Permohonan Persetujuan
Penyusutan Atas Jaringan Kabel TV, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
a. PT ABC Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pendistribusian siaran televisi
melalui jaringan kabel yang dimilikinya. Jaringan kabel tersebut akan dibangun secara
bertahap meliputi hampir seluruh wilayah area Jabotabek dan beberapa wilayah di Surabaya
dan Bali;
b. Pada dasarnya PSAK tidak mengatur secara khusus perlakuan akuntansi atas jaringan kabel
bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa kabel TV, namun demikian mengacu pada
FASB Statement No. 51 di Amerika yang mengatur pencatatan keuangan atas perusahaan
jasa kabel TV, disebutkan bahwa sebelum penghasilan diterima dari pelanggan pertama,
perusahaan akan menentukan jangka waktu pembuatan jaringan yang disebut prematurity
period yang pada umumnya di Amerika kurang dari 2 tahun. Prematurity period tersebut di
Indonesia diperkirakan selama 5 tahun. Selama prematurity period biaya yang dikeluarkan
dalam pembangunan jaringan kabel TV tersebut harus dikapitalisasi dan dapat didepresiasi
secara komersial sesuai dengan suatu formula tertentu. Mengacu pada ketentuan tersebut,
PT ABC Tbk secara komersial mengkapitalisasi biaya pembangunan jaringan kabel TV yang
dimulai sejak tahun 1999 tersebut ke dalam Construction In Progress (CIP) dan
didepresiasikan setiap tahun sejak tahun 1999 mengingat jaringan TV tersebut telah
menghasilkan penghasilan bagi perusahaan. Secara komersial CIP tersebut baru akan
dipindahkan sebagai fixed asset apabila seluruh jaringan TV kabel di wilayah Jabotabek telah
selesai 100%, dimana kemungkinan besar masih menunggu beberapa tahun lagi (lebih dari 5
tahun yang diperkirakan);
c. Menurut PT ABC Tbk jaringan kabel TV tersebut secara fiskal dapat didepresiasikan sebagai
harta kelompok 3 mulai tahun 2001 dengan alasan:
i) Jaringan kabel TV merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dirinci per area/wilayah
dan secara komersial telah didepresiasi sesuai dengan ketentuan FASB;
ii) Jaringan kabel TV tersebut telah nyata-nyata menghasilkan pendapatan bagi PT ABC
Tbk sejak tahun mulai dibangunnya jaringan tersebut sehingga dengan menyusutkan
secara fiskal akan memenuhi prinsip matching cost against revenue;
iii) Jaringan kabel TV secara komersial mempunyai masa manfaat 15 tahun sehingga
secara fiskal sebagai harta kelompok 3;
iv) Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya tahun pajak dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon agar jaringan kabel TV tersebut dapat
disusutkan mulai tahun 2001 sebagai harta kelompok 3, dan mengingat secara fiskal jaringan
kabel TV tersebut belum pernah disusutkan maka nilai perolehannya sampai dengan tahun
2001 dijadikan dasar penyusutan tahun 2001 selama 16 tahun mulai tahun pajak 2001,
sedangkan biaya pembangunan jaringan kabel TV pada tahun 2002 dan seterusnya dijadikan
sebagai penambahan pada tahun 2002 dan seterusnya.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa:
Pasal 11 ayat (3)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam
proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Pasal 11 ayat (4)
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan
mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Penjelasan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesainya pengerjaan
suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara prorata. Namun berdasarkan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta
yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai
berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta
Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, untuk jenis-
jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan
Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok III.
4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tanggal 5 Juni 2002
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan
kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut
dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau
pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
5. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat
ditegaskan bahwa:
a. PT ABC Tbk dapat melakukan penyusutan terhadap aktiva tetap berupa jaringan kabel TV
mulai tahun 2001 dengan menggunakan tarif penyusutan harta berwujud kelompok III. Dasar
penyusutan yang digunakan adalah nilai perolehan aktiva tetap tersebut sampai dengan tahun
2001. Penambahan biaya pembangunan jaringan di tahun-tahun berikutnya merupakan
penambahan aktiva pada tahun-tahun tersebut dan disusutkan mulai bulan dilakukannya
pengeluaran;
b. Untuk mendapatkan persetujuan melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, PT ABC Tbk harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/2d44e06a7038f2dd98f0f54c4be35e22.txt · Last modified: by 127.0.0.1