peraturan:0tkbpera:2d405b367158e3f12d7c1e31a96b3af3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.3/1985

                        TENTANG

    PENGERTIAN MENAMBANG DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 (SERI PPN - 38)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengertian menambang dalam Undang-undang Pajak 
Pertambahan Nilai 1984 yang diajukan selama dalam penataran dan penyuluhan kepada calon Pengusaha 
Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

(1)     Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa kegiatan menambang yang termasuk pengertian 
    menghasilkan adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha 
    pertambangan. Berdasarkan ketentuan ini maka pertambangan minyak dan gas bumi dan 
    pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sehingga 
    minyak mentah (crude oil) dan gas bumi serta sumber daya panas bumi adalah bukan Barang Kena 
    Pajak, dan atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penggalian bahan 
    tambang tersebut masih dalam bentuk aslinya dan belum mengalami proses pengolahan apapun.

(2)     Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 22/1985 tersebut di atas, maka 
    juga atas penyerahan bahan galian dari jenis usaha penggalian batu, pasir, kapur dan lain-lain yang 
    sejenis, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu pengusaha yang bersangkutan 
    adalah bukan Pengusaha Kena Pajak dan karenanya tidak perlu dikukuhkan.

(3)     Penyerahan hasil penggalian yang sudah diolah lebih lanjut seperti batu yang sudah dipecah/dibentuk 
    dalam berbagai ukuran, pasir besi murni, pasir timah murni, ingot, kapur gamping dan barang yang 
    sejenis adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian penegasan kami kiranya dapat diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/2d405b367158e3f12d7c1e31a96b3af3.txt · Last modified: (external edit)