peraturan:0tkbpera:2d2c8394e31101a261abf1784302bf75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 368/PJ.332/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN/PUTUSAN BANDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Saudara Nomor : S-286/WPJ.09/KP.1209/2000 tanggal 4 Mei 2000 perihal dimaksud pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997, pemberian imbalan bunga sebagai akibat adanya kelebihan pembayaran pajak karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dihitung dari tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP. Dalam pelaksanaannya, pemberian imbalan bunga mengikuti Pedoman TUPRP yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 yang antara lain menegaskan bahwa Wajib Pajak yang berhak atas imbalan bunga supaya mengajukan permohonan kepada Kepala KPP terkait dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen yang mendasarinya. Selanjutnya dikemukakan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, yaitu : (1) Apabila permohonan baru disampaikan beberapa bulan kemudian setelah Keputusan Keberatan atau Putusan Banding diterima sehingga penerbitan SPMKP atas kelebihan pembayaran sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding juga mundur beberapa bulan, apakah jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan bunga tetap mendasarkan pada tanggal penerbitan SPMKP, sehingga imbalan bunga yang harus diberikan menjadi besar. (2) Apabila atas kelebihan pembayaran karena Keputusan keberatan atau Putusan banding ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, sehingga kelebihan pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 9 TAHUN 1994 harus dikompensasikan atau diperhitungkan dengan utang pajak dimaksud dan kepada Wajib Pajak tidak ada sisa kelebihan pembayaran untuk diterbitkan SPMKP, apakah Wajib Pajak tidak lagi berhak menerima imbalan bunga. Jika tetap berhak atas imbalan bunga maka jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan bunga dihitung sejak tanggal pembayaran sampai kapan. b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat atas kelebihan pembayaran sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mutlak diperlukan adanya surat permohonan, mengingat ada kalanya keputusan tersebut (terutama Keputusan Keberatan yang bukan wewenang KPP) belum atau tidak sampai ke KPP, jika terdapat permohonan yang baru diajukan beberapa bulan kemudian, maka hal tersebut dapat merupakan suatu "loop holes" yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena pada hakekatnya dapat merugikan keuangan negara. 2. Pasal 3 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya dan pelaksanaannya mengikuti pedoman Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP). 3. Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1999 tanggal 28 April 1999 ditegaskan bahwa dalam hal KPP belum menerima salinan resmi putusan BPSP yang dikirim oleh Sekretaris BPSP tetapi telah mengetahui adanya Putusan BPSP tersebut dari Wajib Pajak yang bersangkutan, maka KPP agar segera langsung menghubungi secara tertulis Sekretaris BPSP dengan tembusan kepada Direktorat yang terkait. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pada dasarnya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding adalah hak Wajib Pajak, namun demikian sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) UU KUP dan Pedoman TUPRP disyaratkan adanya permohonan pengembalian dari Wajib Pajak. b. Apabila atas kelebihan pembayaran pajak tersebut setelah diperhitungkan dengan utang pajak tidak ada lagi sisa kelebihan pembayaran untuk diterbitkan SPMKP maka imbalan bunga Wajib Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang mengakibatkan kelebihan bayar pajak sampai dengan tanggal Pemindahbukuan, karena pada dasarnya pemindahbukuan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. c. Apabila KPP belum menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding akan tetapi telah mendapatkan salinan/informasi keputusan keberatan/putusan banding, maka KPP agar segera menghubungi secara tertulis pihak yang menerbitkan Keputusan Keberatan atau Sekretaris BPSP sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan SPMKP. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2d2c8394e31101a261abf1784302bf75.txt · Last modified: (external edit)