peraturan:0tkbpera:2d2c8394e31101a261abf1784302bf75
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 368/PJ.332/2000

                            TENTANG

 PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA 
                    KEPUTUSAN KEBERATAN/PUTUSAN BANDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Saudara Nomor : S-286/WPJ.09/KP.1209/2000 tanggal 4 Mei 2000 perihal dimaksud pada pokok surat dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal
        29 Agustus 1997, pemberian imbalan bunga sebagai akibat adanya kelebihan pembayaran 
        pajak karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dihitung dari tanggal pembayaran 
        sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP. Dalam pelaksanaannya, pemberian imbalan bunga 
        mengikuti Pedoman TUPRP yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 yang antara lain menegaskan bahwa 
        Wajib Pajak yang berhak atas imbalan bunga supaya mengajukan permohonan kepada Kepala 
        KPP terkait dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen yang mendasarinya. 
        Selanjutnya dikemukakan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan ketentuan 
        tersebut, yaitu :
        (1) Apabila permohonan baru disampaikan beberapa bulan kemudian setelah Keputusan 
            Keberatan atau Putusan Banding diterima sehingga penerbitan SPMKP atas kelebihan 
            pembayaran sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding juga mundur 
            beberapa bulan, apakah jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan 
            bunga tetap mendasarkan pada tanggal penerbitan SPMKP, sehingga imbalan bunga 
            yang harus diberikan menjadi besar.

        (2) Apabila atas kelebihan pembayaran karena Keputusan keberatan atau Putusan 
            banding ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, sehingga kelebihan 
            pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 9 TAHUN 1994 
            harus dikompensasikan atau diperhitungkan dengan utang pajak dimaksud dan 
            kepada Wajib Pajak tidak ada sisa kelebihan pembayaran untuk diterbitkan SPMKP, 
            apakah Wajib Pajak tidak lagi berhak menerima imbalan bunga. Jika tetap berhak 
            atas imbalan bunga maka jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan 
            bunga dihitung sejak tanggal pembayaran sampai kapan.
    
    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat atas kelebihan pembayaran 
        sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mutlak diperlukan adanya surat 
        permohonan, mengingat ada kalanya keputusan tersebut (terutama Keputusan Keberatan 
        yang bukan wewenang KPP) belum atau tidak sampai ke KPP, jika terdapat permohonan yang 
        baru diajukan beberapa bulan kemudian, maka hal tersebut dapat merupakan suatu 
        "loop holes" yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena pada hakekatnya dapat merugikan 
        keuangan negara.

2.  Pasal 3 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 
    1997 mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau 
    Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak 
    Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak 
    Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya dan pelaksanaannya mengikuti 
    pedoman Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP).

3.  Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1999 tanggal 28 April 1999 
    ditegaskan bahwa dalam hal KPP belum menerima salinan resmi putusan BPSP yang dikirim oleh 
    Sekretaris BPSP tetapi telah mengetahui adanya Putusan BPSP tersebut dari Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, maka KPP agar segera langsung menghubungi secara tertulis Sekretaris BPSP dengan 
    tembusan kepada Direktorat yang terkait.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Pada dasarnya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat Keputusan Keberatan atau 
        Putusan Banding adalah hak Wajib Pajak, namun demikian sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) 
        UU KUP dan Pedoman TUPRP disyaratkan adanya permohonan pengembalian dari Wajib 
        Pajak.
    b.  Apabila atas kelebihan pembayaran pajak tersebut setelah diperhitungkan dengan utang pajak 
        tidak ada lagi sisa kelebihan pembayaran untuk diterbitkan SPMKP maka imbalan bunga Wajib 
        Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang mengakibatkan kelebihan bayar pajak sampai 
        dengan tanggal Pemindahbukuan, karena pada dasarnya pemindahbukuan adalah 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
    c.  Apabila KPP belum menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding akan tetapi telah 
        mendapatkan salinan/informasi keputusan keberatan/putusan banding, maka KPP agar segera 
        menghubungi secara tertulis pihak yang menerbitkan Keputusan Keberatan atau Sekretaris 
        BPSP sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan SPMKP.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2d2c8394e31101a261abf1784302bf75.txt · Last modified: (external edit)