peraturan:0tkbpera:2d2c8394e31101a261abf1784302bf75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 368/PJ.332/2000
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA
KEPUTUSAN KEBERATAN/PUTUSAN BANDING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Saudara Nomor : S-286/WPJ.09/KP.1209/2000 tanggal 4 Mei 2000 perihal dimaksud pada pokok surat dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal
29 Agustus 1997, pemberian imbalan bunga sebagai akibat adanya kelebihan pembayaran
pajak karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dihitung dari tanggal pembayaran
sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP. Dalam pelaksanaannya, pemberian imbalan bunga
mengikuti Pedoman TUPRP yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 yang antara lain menegaskan bahwa
Wajib Pajak yang berhak atas imbalan bunga supaya mengajukan permohonan kepada Kepala
KPP terkait dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen yang mendasarinya.
Selanjutnya dikemukakan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan ketentuan
tersebut, yaitu :
(1) Apabila permohonan baru disampaikan beberapa bulan kemudian setelah Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding diterima sehingga penerbitan SPMKP atas kelebihan
pembayaran sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding juga mundur
beberapa bulan, apakah jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan
bunga tetap mendasarkan pada tanggal penerbitan SPMKP, sehingga imbalan bunga
yang harus diberikan menjadi besar.
(2) Apabila atas kelebihan pembayaran karena Keputusan keberatan atau Putusan
banding ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, sehingga kelebihan
pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 9 TAHUN 1994
harus dikompensasikan atau diperhitungkan dengan utang pajak dimaksud dan
kepada Wajib Pajak tidak ada sisa kelebihan pembayaran untuk diterbitkan SPMKP,
apakah Wajib Pajak tidak lagi berhak menerima imbalan bunga. Jika tetap berhak
atas imbalan bunga maka jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan
bunga dihitung sejak tanggal pembayaran sampai kapan.
b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat atas kelebihan pembayaran
sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mutlak diperlukan adanya surat
permohonan, mengingat ada kalanya keputusan tersebut (terutama Keputusan Keberatan
yang bukan wewenang KPP) belum atau tidak sampai ke KPP, jika terdapat permohonan yang
baru diajukan beberapa bulan kemudian, maka hal tersebut dapat merupakan suatu
"loop holes" yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena pada hakekatnya dapat merugikan
keuangan negara.
2. Pasal 3 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September
1997 mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya dan pelaksanaannya mengikuti
pedoman Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP).
3. Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1999 tanggal 28 April 1999
ditegaskan bahwa dalam hal KPP belum menerima salinan resmi putusan BPSP yang dikirim oleh
Sekretaris BPSP tetapi telah mengetahui adanya Putusan BPSP tersebut dari Wajib Pajak yang
bersangkutan, maka KPP agar segera langsung menghubungi secara tertulis Sekretaris BPSP dengan
tembusan kepada Direktorat yang terkait.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pada dasarnya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding adalah hak Wajib Pajak, namun demikian sejalan dengan Pasal 11 ayat (1)
UU KUP dan Pedoman TUPRP disyaratkan adanya permohonan pengembalian dari Wajib
Pajak.
b. Apabila atas kelebihan pembayaran pajak tersebut setelah diperhitungkan dengan utang pajak
tidak ada lagi sisa kelebihan pembayaran untuk diterbitkan SPMKP maka imbalan bunga Wajib
Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang mengakibatkan kelebihan bayar pajak sampai
dengan tanggal Pemindahbukuan, karena pada dasarnya pemindahbukuan adalah
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
c. Apabila KPP belum menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding akan tetapi telah
mendapatkan salinan/informasi keputusan keberatan/putusan banding, maka KPP agar segera
menghubungi secara tertulis pihak yang menerbitkan Keputusan Keberatan atau Sekretaris
BPSP sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan SPMKP.
Demikian untuk diketahui.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2d2c8394e31101a261abf1784302bf75.txt · Last modified: by 127.0.0.1