User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2d290e496d16c9dcaa9b4ded5cac10cc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 595/PJ.51/2003

                            TENTANG

                         PPN ATAS BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juni 2003 hal Peraturan Pembebasan PPN atas 
Barang Modal kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Saudara mengimpor sebuah mesin label dan pada saat ini mesin tersebut telah ada di 
        Pelabuhan Tanjung Priok.
    b.  Berdasarkan berita di surat kabar, fasilitas pembebasan PPN atas barang modal akan 
        diberlakukan awal Juni 2003 ini.
    c.  Saudara memohon agar peraturan tersebut diberlakukan segera karena sangat penting untuk     
        membantu cashflow perusahaan menengah.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, terhitung mulai 
    tanggal 1 Agustus 2002, barang modal tidak dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang 
    bersifat strategis, sehingga atas impor dan atau penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pada tanggal 9 Januari 2003, Departemen Keuangan telah mengumumkan akan adanya Stimulus 
    Perpajakan Tahun 2003, diantaranya adalah pembebasan PPN atas impor atau penyerahan barang 
    modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses 
    menghasilkan BKP.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Terhitung mulai 1 Agustus 2002 sampai dengan saat ini, ketentuan mengenai pengenaan PPN 
        atas impor dan atau penyerahan barang modal masih mengacu pada Peraturan Pemerintah 
        Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
        telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002.
    b.  Hingga saat ini peraturan yang mengakomodasi Stimulus Perpajakan sebagaimana tersebut 
        pada butir 3 belum terbit.
    c.  Dengan demikian, atas impor barang modal berupa mesin label oleh PT ABC tetap dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut 
        belum dapat diberikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2d290e496d16c9dcaa9b4ded5cac10cc.txt · Last modified: (external edit)