peraturan:0tkbpera:2d1ef8f39d2c1590daf9a3737c8a931d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 971/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 1996 perihal permohonan peraturan mengenai
PPN, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa
biro perjalanan/pariwisata tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 2 huruf g
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) untuk penyerahannya jasa biro perjalanan/pariwisata adalah Nilai Lain sebesar 10% dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN
yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar :
10% x DPP
atau
10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih,sehingga tarif efektif adalah :
1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dalam hal
besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada
butir 3 di atas, maka Pajak Masukan (PM) yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak
dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2d1ef8f39d2c1590daf9a3737c8a931d.txt · Last modified: by 127.0.0.1