peraturan:0tkbpera:2d199f9abd28ea425d262558bde5cf22
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 985/PJ.5/1990
TENTANG
PPN ATAS JASA BROKER SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juni 1990 mengenai masalah tersebut di atas
dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2
PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989
tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j, jasa pialang (broker) saham adalah termasuk dalam pengertian
jasa perdagangan yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. Oleh sebab itu kepada Saudara disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1648/PJ.5/1989
tanggal 1 Desember 1989 yang menjelaskan bahwa jasa pialang terutang PPN dan dianjurkan supaya
Saudara mendaftar untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990
(SERI PPN - 168) ditegaskan lagi bahwa jasa pialang yang dilakukan oleh Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank terutang PPN. Untuk jelasnya copy Surat Edaran tersebut kami lampirkan
bersama ini.
Sehubungan dengan hal itu dengan ini pula diharapkan agar LIPPO BANK segera menghubungi Kantor
Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP atas jasa pialang dan jasa-jasa lain yang menurut
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, terutang PPN.
Demikian kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/2d199f9abd28ea425d262558bde5cf22.txt · Last modified: by 127.0.0.1