peraturan:0tkbpera:2d13d901966a8eaa7f9c943eba6a540b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 150/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS COLOMBO PLAN AUSTRALIA (PCI) KEPADA BAPEDAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Colombo Plan Australia (PCI) Project telah mengimpor 1 unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1994 dengan mendapat pembebasan bea masuk. Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut kemudian akan dihibahkan kepada instansi pemerintah yaitu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta pendapat mengenai masalah perpajakan atas penyerahan 1 unit kendaraan bermotor tersebut. 2. Pajak Pertambahan Nilai Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap barang- barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah ditegaskan bahwa tidak termasuk pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 harus memenuhi syarat : a. dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti PP, Keppres, dan lain-lain; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat fungsional pemerintah yaitu Itjen, BPKP, dan BPK; d. penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 3.3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa badan/Lembaga yang memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas impor 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1994 yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan dihibahkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4.2. Sepanjang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 3.2, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas hibah XXX tahun pembuatan 1994 oleh Colombo Plan Australia kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2d13d901966a8eaa7f9c943eba6a540b.txt · Last modified: (external edit)