peraturan:0tkbpera:2cfa3753d6a524711acb5fce38eeca1a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 17/PJ.42/2003
TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA BUNGA BERKENAAN
DENGAN PENEMPATAN DEPOSITO SESUAI SE-46/PJ.4/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Dalam Laporan Keuangan PT ABC terdapat pinjaman kepada Bank XYZ sejumlah HKD
7,500.000. dan deposito pada bank yang sama sebesar Rp. 7.000.000.000 sebagai keharusan
(jaminan bank) untuk mendapatkan pinjaman tersebut berdasarkan Offering Letter tertanggal
10 April 2002 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
b. Saudara menanyakan apakah biaya bunga atas pinjaman sebesar HKD 7,500,000 dapat
dibebankan seluruhnya berdasarkan butir 5 b SE-46/PJ.4/1995.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta
Penjelasannya, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya
bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Untuk
dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan
usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan
Objek Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan
Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan
biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995
tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau
Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, antara lain ditegaskan
bahwa:
a. Butir 4 huruf b, apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang
ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang
boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata
pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka
atau tabungan lainnya;
b. Butir 5 huruf b, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak
ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak
Penghasilan, dalam hal adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam
jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata
untuk memenuhi keharusan tersebut, misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus
ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat ditegaskan bahwa:
a. Penempatan deposito sebesar Rp 7.000.000.000,- sebagai persyaratan jaminan atas
diberikannya pinjaman sebesar HKD 7,500,000 dari Bank XYZ, tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada butir 5 b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 karena bukan merupakan keharusan berdasarkan
ketentuan Undang-undang yang berlaku;
b. Biaya bunga atas pinjaman sebesar HKD 7,500,000 kepada Bank XYZ tidak dapat dibebankan
seluruhnya sesuai dengan cara perhitungan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/2cfa3753d6a524711acb5fce38eeca1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1