peraturan:0tkbpera:2ccc2826b445aebac6f6b3f8013e7931
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 720/PJ.531/1998
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ANTAR INSTANSI PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 jo SE-05/PJ.32/1996
tanggal 26 September 1996, penyerahan jasa penelitian oleh UP2M Jurusan Sipil UI untuk Studi Peruntukan
Lahan Untuk Perumahan dan Pemukiman di Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil berdasarkan surat
Perintah Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi No. 09/SPK/P.TNBS/BPPT/VIII/97 tanggal
29 Agustus 1997, tidak terutang PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat
menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran
penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja Jurusan Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2ccc2826b445aebac6f6b3f8013e7931.txt · Last modified: by 127.0.0.1