peraturan:0tkbpera:2ccc2826b445aebac6f6b3f8013e7931
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 720/PJ.531/1998

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ANTAR INSTANSI PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 jo SE-05/PJ.32/1996 
tanggal 26 September 1996, penyerahan jasa penelitian oleh UP2M Jurusan Sipil UI untuk Studi Peruntukan 
Lahan Untuk Perumahan dan Pemukiman di Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil berdasarkan surat 
Perintah Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi No. 09/SPK/P.TNBS/BPPT/VIII/97 tanggal 
29 Agustus 1997, tidak terutang PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat 
menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran 
penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja Jurusan Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2ccc2826b445aebac6f6b3f8013e7931.txt · Last modified: (external edit)