peraturan:0tkbpera:2cbd9c540641923027adb8ab89decc05
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2123/PJ.53/1995

                            TENTANG

             PPN ATAS LOKASI PROYEK SHINSUNG CORP. CILACAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 September 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan bahwa lokasi proyek XYZ Cilacap adalah tempat penyerahan Jasa Kena 
Pajak, bukan merupakan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) 
Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan penyerahan barang bergerak yang dapat terjadi dimana saja, tempat 
penyerahan fisik hasil pekerjaan jasa pemborongan barang tidak bergerak tidak dapat dielakkan terjadi 
dilokasi tempat dilaksanakan dan diselesaikannya pekerjaan pemborongan. Namun, seperti halnya tempat 
terjadinya penyerahan barang bergerak, tempat penyerahan hasil pekerjaan pemborongan juga tidak selalu 
harus diartikan sebagai tempat pajak terutang.

Apabila berdasarkan data yang ada pada KPP Cilacap, Saudara berkeyakinan bahwa lokasi proyek XYZ 
Cilacap merupakan tempat pajak terutang, tidak sekedar tempat terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak, 
maka Saudara harus mengukuhkannya sebagai PKP. Namun demikian, PKP yang bersangkutan tetap berhak 
mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang sesuai ketentuan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2cbd9c540641923027adb8ab89decc05.txt · Last modified: (external edit)