peraturan:0tkbpera:2cbd9c540641923027adb8ab89decc05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2123/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS LOKASI PROYEK SHINSUNG CORP. CILACAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan bahwa lokasi proyek XYZ Cilacap adalah tempat penyerahan Jasa Kena Pajak, bukan merupakan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Sebagaimana diketahui, berbeda dengan penyerahan barang bergerak yang dapat terjadi dimana saja, tempat penyerahan fisik hasil pekerjaan jasa pemborongan barang tidak bergerak tidak dapat dielakkan terjadi dilokasi tempat dilaksanakan dan diselesaikannya pekerjaan pemborongan. Namun, seperti halnya tempat terjadinya penyerahan barang bergerak, tempat penyerahan hasil pekerjaan pemborongan juga tidak selalu harus diartikan sebagai tempat pajak terutang. Apabila berdasarkan data yang ada pada KPP Cilacap, Saudara berkeyakinan bahwa lokasi proyek XYZ Cilacap merupakan tempat pajak terutang, tidak sekedar tempat terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Saudara harus mengukuhkannya sebagai PKP. Namun demikian, PKP yang bersangkutan tetap berhak mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang sesuai ketentuan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2cbd9c540641923027adb8ab89decc05.txt · Last modified: (external edit)