peraturan:0tkbpera:2cb6b10338a7fc4117a80da24b582060
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                   NOMOR SE - 06/PJ.6/2000

                        TENTANG

            PETUNJUK OPERASI APLIKASI DBKB 2000 RILIS 2.0 DALAM RANGKA OTOMATISASI 
                                  DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN

Menindaklanjuti SE-62/PJ.6/1999 tanggal 21 Oktober 1999 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan 
Otomatisasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2000, dengan ini disampaikan Aplikasi DBKB 
2000 Rilis 2.0 beserta petunjuk operasinya sebagaimana terlampir.

Aplikasi ini merupakan penyempurnaan sistem penilaian yang telah disosialisasikan sebelumnya. Selanjutnya 
sebelum Aplikasi dimaksud dilakukan integrasi dengan Aplikasi SISMIOP, Aplikasi ini dapat dimanfaatkan 
untuk penilaian individual bangunan tingkat tinggi (high rise building) dan bangunan dengan kriteria Non 
Standar untuk pengenaan PBB tahun 2001, dengan memasukkan nilai hasil penilaian menggunakan Aplikasi, 
dimaksud menjadi nilai absolut ke dalam Aplikasi SlSMIOP. Sedangkan untuk kepentingan penilaian massal, 
baik objek Standar maupun Non Standar sebelum dilakukannya integrasi masih tetap digunakan sistem lama.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum menggunakan Aplikasi DBKB 2000 ini, langkah pertama yang harus 
dilakukan adalah :
1.  Melakukan input kode wilayah kerja (kode Propinsi dan kode Kabupaten/Kota) setempat;
2.  Melakukan penyesuaian harga material sesuai dengan kondisi wilayah setempat.
    Aplikasi DBKB 2000 hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Kasi Pedanil dan 
    pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian, sehingga proses updating DBKB 
    objek Non Standar yang selama ini masih menggunakan cara manual dapat ditinggalkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2cb6b10338a7fc4117a80da24b582060.txt · Last modified: (external edit)