User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2c8eff687fe094e24be91e72a45ff884
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.4/1985

                               TENTANG

                   NPWP SEBAGAI IDENTITAS PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan, bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE-148/A/1985 tanggal 
27 Maret 1985, mulai 1 April 1985 seluruh Kantor Kas Negara telah mengoperasikan mesin Cash Register yang 
dilengkapi dengan peralatan baru. Sehubungan dengan pemakaian mesin Cash Register baru tersebut, ada 
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut :

1.  Mesin Cash Register Baru tersebut telah disiapkan untuk merekam NPWP dengan 10 (sepuluh) digit. 
    Mesin tersebut dilengkapi dengan alat check digit, sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kesalahan 
    penulisan NPWP pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau apabila ditulis NPWP dengan 6 (enam) digit, 
    akan mengakibatkan bahwa mesin tersebut secara otomatis akan menolak untuk merekam setoran 
    yang bersangkutan.

    Dalam hal demikian, maka Kantor Kas Negara akan mengganti digit-digit NPWP dengan angka 0 (nol) 
    kecuali kode wilayah Inspeksi Pajak, yakni 2 (dua) digit terakhir dari NPWP baru (contoh :
    0.000.000.0-22).

2.  Selain itu mesin cash register tersebut dihubungkan dengan alat perekam, yakni alat Floppy unit FU 
    200 CIN, yang berfungsi merekam semua setoran yang dilakukan dengan mesin tersebut. Hasil 
    rekaman berupa floppy disk selanjutnya akan dikirim oleh semua Kantor Kas Negara melalui Sub 
    Direktorat Pengumpulan Data ke Pusat Analisa Informasi Keuangan (PAIK) yang selanjutnya akan 
    meneruskannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    Apabila nantinya perencanaan sistim pengawasan pembayaran pajak telah siap, maka hasil 
    perekaman tersebut akan merupakan data masukan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban 
    pembayaran dari masing-masing wajib pajak.

    Berkenaan dengan itu perlu disadari bahwa untuk memungkinkan perekaman setiap setoran pajak, 
    maka wajib pajak harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), masing-masing untuk setiap jenis 
    pajak dan tahun pajak. 

    Pembayaran Surat Ketetapan pajak yang dulu dilaksanakan dengan Surat Ketetapan Pajak tersebut, 
    sejak 1 April 1985 harus dilaksanakan dengan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk 
    KPU 9B.

3.  Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan untuk menghindari peneraan angka 0 (nol) pada 
    segi pembayaran mesin (KK6), maka setiap kali menerbitkan SKUM, STP, SKP (lama ataupun baru), 
    SKPT, sebagai hasil verifikasi, penelitian ataupun pemeriksaan pajak-pajak lama ataupun baru, 
    supaya dilampiri dengan formulir SSP yang sudah dipersiapkan.

    Dengan demikian wajib pajak dapat segera melaksanakan pembayaran pajaknya (tanpa harus 
    mencari formulir SSP), demikian pula Kantor Kas Negara dapat merekam NPWP yang tercantum dalam 
    Surat Setoran Pajak dalam mesin cash register.

4.  Terhadap Surat Ketetapan Pajak/Kohir lama yang belum lunas (khususnya yang masih ber NPWP 6 
    digit) supaya ditempuh tindakan sebagai berikut :
    a.  Dilakukan pendekatan dan pemberitahuan kepada Kas Negara, Bank Koordinator Persepsi dan 
        Sentral Giro agar setiap wajib pajak yang akan membayar/melunasi diminta untuk mengisi 
        Surat Setoran Pajak (bentuk KPU 9B) secara lengkap dan benar, Untuk itu maka pada loket 
        Kas Negara/Bank persepsi/Kantor Pos supaya disediakan formulir Surat Setoran Pajak 
        tersebut.
    b.  Agar tata cara penyetoran pajak ini diketahui oleh masyarakat, supaya diumumkan secara 
        luas melalui mass media sesuai keadaan wilayah masing-masing.

5.  Mengingat masih banyak petugas Bank-bank Persepsi yang belum memahami secara baik bentuk-
    bentuk formulir surat setoran pajak, agar kepada Bank-bank Persepsi disampaikan daftar formulir 
    Surat Setoran Pajak, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Surat Edaran No. SE-05/PJ.4/1985 
    tanggal 7 Mei 1985 tentang Pembayaran pajak melalui Bank persepsi.

6.  Pada akhirnya ingin saya minta perhatian Saudara agar permintaan mengenai formulir Surat Setoran 
    Pajak (SSP) yang diajukan oleh wajib pajak ataupun Bank Persepsi, dilayani dengan sebaik-baiknya 
    meskipun wajib pajak atau semua Bank Persepsi tersebut bukan merupakan wajib pajak Inspeksi 
    Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/2c8eff687fe094e24be91e72a45ff884.txt · Last modified: (external edit)